Minggu, 21 Desember 2025

Nusron Umumkan Pembatalan 50 dari 250 Sertifikat Tanah di Kawasan Pagar Laut Tangerang: Jumlahnya Bakal Terus Bertambah

- Jumat, 31 Januari 2025 | 07:54 WIB
Potret Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (foto/Twitter @kabarfakualdotcom)
Potret Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (foto/Twitter @kabarfakualdotcom)

RBG.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumumkan pembatalan 50 dari 280 sertifikat tanah di kawasan pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang.

Ia menyebutkan proses pembatalan masih berlangsung dengan kementerian terus mencocokkan posisi sertifikat yang berada di dalam dan luar garis pantai.

Hal ini disampaikan Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Baca Juga: Donald Trump Mulai Hentikan Pasokan Obat-obatan Medis HIV Malaria dan TBC ke Negara Miskin di Seluruh Dunia, Kenapa?

"Pembatalan hak atas tanah terus berjalan. Sudah 50 bidang yang kami batalkan dari total 263 Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Sisanya masih proses pencocokan," ungkap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dikutip RBG.id dari Kompas pada Kamis, 30 Januari 2025.

Nusron juga menyampaikan jumlah sertifikat yang dicabut berpotensi bertambah, mengingat pencabutan 50 sertifikat tersebut merupakan hasil kerja selama empat hari sebelum sempat terhenti karena libur panjang.

"Setelah libur, kami kembali melanjutkan proses ini. Dalam empat hari, kami sudah membatalkan 50 bidang tanah," tambahnya.

Ia menegaskan, pembatalan dilakukan berdasarkan proses pembuktian yuridis serta prosedur yang tidak sesuai.

Selain itu, hak atas tanah juga dapat dibatalkan jika faktanya lahan tersebut sudah tidak ada secara fisik.

Baca Juga: Sudah Ada Sejak 2014, Pemilik Pagar Laut 30 KM di Perairan Tangerang Masih Jadi Misteri

Dalam investigasi lebih lanjut, ditemukan adanya hak atas tanah di sepanjang pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Berdasarkan peta analisis, pagar laut ini membentang sekitar 30 km, dengan panjang di wilayah Desa Kohod mencapai 3,5 hingga 4 km.

Di kawasan Desa Kohod, tercatat 263 bidang tanah berstatus HGB dengan total luas mencapai 390,7985 hektar, serta 17 bidang tanah berstatus SHM yang luasnya 22,9334 hektar.

Baca Juga: Warga Kohod Desak Nusron Wahid Batalkan Sertifikat Pagar Laut 300 Meter : Usut Tuntas, Tangkap Mafia Tanah!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X