Minggu, 21 Desember 2025

Warga Kohod Desak Nusron Wahid Batalkan Sertifikat Pagar Laut 300 Meter : Usut Tuntas, Tangkap Mafia Tanah!

- Jumat, 24 Januari 2025 | 19:25 WIB
Potret warga kohod berteriak soal pagar laut (foto/Twitter @pemudaidamanid)
Potret warga kohod berteriak soal pagar laut (foto/Twitter @pemudaidamanid)

RBG.id – Warga Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menggelar aksi protes kepada kepada Nusron Wahid terkait keberadaan pagar laut misterius.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, meninjau kawasan laut yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), Jumat 24 Januari 2025.

Dalam aksi tersebut, warga mendesak pemerintah untuk membatalkan sertifikat yang diduga milik anak usaha Agung Sedayu Grup, yakni PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).

Baca Juga: Pagar Laut Ilegal Misterius di Perairan Tangerang Sepanjang 30,1 Km Viral di Medsos, Presiden Prbowo Instruksikan Penyegelan

Massa juga meminta Kementerian ATR/BPN mengusut tuntas penerbitan sertifikat tersebut serta menangkap mafia tanah yang dianggap telah menyalahgunakan SHGB untuk kawasan laut di pesisir Alar Jimab, Desa Kohod.

"Hidup Pak Menteri, usut tuntas! Tangkap mafia tanah!" teriak warga Desa Kohod di lokasi setempat, seperti dikutip RBG.id dari Kompas pada Jumat, 25 Januari 2025.

Nusron yang didampingi jajaran Kementerian ATR/BPN dan Kepala Desa Kohod, Arsin, mengungkapkan berdasarkan data aplikasi BHUMI milik Kementerian ATR/BPN, laut di kawasan itu telah terdaftar sebagai milik Perusahaan.

Baca Juga: Catat! Jadwal dan Lokasi Pembatasan Angkutan Barang Saat Libur Nasional Isra Mi'raj dan Imlek 2025

Termasuk SHGB yang memiliki sepanjang 300 meter atas nama PT IAM. Ia juga menemukan keberadaan pagar laut yang secara legal dinyatakan melanggar aturan.

“Sertifikat ini cacat prosedur dan cacat material, sehingga batal demi hukum,” tegas Nusron. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN memutuskan untuk membatalkan sertifikat tersebut karena melanggar peraturan.

Nusron juga menegaskan batas luar garis pantai tidak dapat dijadikan properti pribadi. Dikarenakan keberadaannya mengganggu aktivitas masyarakat yang mayoritas nelayan laut serta bisa membahayakan makhluk laut di sekitaran. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X