Senin, 22 Desember 2025

Catat! Jadwal dan Lokasi Pembatasan Angkutan Barang Saat Libur Nasional Isra Mi'raj dan Imlek 2025

- Jumat, 24 Januari 2025 | 12:53 WIB
Ilustrasi jadwal pengoperasian angkutan barang (Dok.RBG/Istimewa)
Ilustrasi jadwal pengoperasian angkutan barang (Dok.RBG/Istimewa)


RBG.id - Korlantas Polri telah mengumumkan jadwal dan lokasi pembatasan operasional angkutan barang terkait libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025.

Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Korlantas Polri pada Kamis, 23 Januari 2025.

Pembatasan operasional angkutan barang tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama libur panjang di akhir Januari 2025 yang bertepatan dengan perayaan dua hari besar nasional, yaitu Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek.

Baca Juga: Aksi Heroik Emak-emak Menghadang Maling Tabung Gas di Ciseeng Bogor hingga Berhasil Diamankan Polisi, Begini Kronologinya

Bertepatan dengan libur panjang akhir Januari 2025, Korlantas Polri akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama libur nasional Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025.

Pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol selama libur panjang telah diberlakukan mulai hari ini, Jumat, 24 Januari 2025, sejak pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Tanaman Herbal Akar Kayu Bajakah Ini Punya Manfaat Turunkan 5 Risiko Penyakit Serius Lh, Simak Penjelasannya!

Kebijakan ini akan berlangsung hingga Sabtu, 25 Januari 2025, pukul 24.00 WIB, guna mendukung kelancaran arus lalu lintas selama perayaan Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek.

Berikut ini Jadwal Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Hari Libur Nasional

Pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol selama libur panjang Januari 2025 diberlakukan pada dua periode waktu berikut:

Baca Juga: Sambut Imlek 2025, Berikut Ini Tradisi Khas dan Unik dari Berbagai Negara Rayakan Tahun Baru Cina

1. Jumat, 24 Januari 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 25 Januari 2025, pukul 24.00 WIB.
2. Rabu, 29 Januari 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama libur nasional Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X