Minggu, 21 Desember 2025

Menteri KKP Ungkap Dugaan Reklamasi Terselubung di Balik Pagar Laut 30 Km Tangerang

- Selasa, 21 Januari 2025 | 15:30 WIB
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. (Foto/BPMI Setpres.)
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. (Foto/BPMI Setpres.)

RBG.id – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan kekhawatiran terkait pemasangan pagar laut 30 KM di kawasan pesisir Tangerang, Banten.

Ia mencurigai bahwa pagar tersebut sengaja dibuat untuk menciptakan daratan hasil sedimentasi alami, yang kemudian dapat dimanfaatkan sebagai lahan reklamasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Trenggono saat menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Senin (20/1).

Baca Juga: Ini Latar Belakang Pendidikan Satryo Brodjonegoro, Mendikti Saintek yang Didemo ASN Diduga Lakukan Kekerasan

"Saya perlu sampaikan bahwa di dasar laut tidak boleh ada sertifikat hak milik atau hak guna bangunan. Itu jelas ilegal," kata Trenggono dalam keterangan yang dikutip RBG.id dari Antara pada Selasa (21/1)

"Pemagaran ini dilakukan agar tanah semakin lama semakin naik, hingga membentuk daratan baru,". lanjutnya.

Sejumlah nelayan bersama personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).
Sejumlah nelayan bersama personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt. )

Dugaan Reklamasi Alami

Baca Juga: Tilang Manual Diganti Sistem Cakra Presisi, Razia Gabungan Masih Berlaku?

Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut menahan pergerakan tanah yang terbawa ombak, sehingga memungkinkan terbentuknya daratan baru.

Ia menggambarkan fenomena ini sebagai reklamasi alami yang terjadi secara perlahan.

Menurut laporan yang telah disampaikan kepada Presiden, daratan yang bisa terbentuk di area tersebut dapat mencapai luas 30 hektare.

Baca Juga: Jadi Tameng untuk Sang Anak, Farida Felix Siap Berlutut Minta Maaf ke Ibu Satpam: Abraham Michal dalam Pengaruh Obat

Menteri KKP juga menegaskan bahwa sertifikat hak guna bangunan dan hak milik di wilayah dasar laut dianggap tidak sah karena melanggar aturan pemanfaatan ruang laut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X