Segala aktivitas di ruang laut, termasuk di wilayah pesisir, harus mendapatkan izin dari KKP, terutama izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Kegiatan di ruang laut tidak boleh sembarangan. Dari pesisir hingga ke laut, semua harus melalui prosedur perizinan yang berlaku," tegas Trenggono.***
Artikel Terkait
Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Larangan Taruhan Online: Pentingnya Integritas dan Profesionalisme
Hanif Faisol Ajak Tiga Menteri Pungut Sampah di Pantai Kuta Bali
Lantik 43 Pejabat Eselon II, Menteri Hanif Minta Langsung Kerja
Resmi Dilantik Staf Khusus Menteri Komdigi, Berapa Gaji Raline Shah?
Gelar Aksi Bersih Laut, Menteri LH Sebut Bali jadi Prioritas
Detik-detik Puluhan ASN Gelar Aksi Demo di Kemendikti Saintek, Menteri Satryo Dituding Arogan dan Kasar