Minggu, 21 Desember 2025

Menteri KKP Ungkap Dugaan Reklamasi Terselubung di Balik Pagar Laut 30 Km Tangerang

- Selasa, 21 Januari 2025 | 15:30 WIB
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. (Foto/BPMI Setpres.)
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. (Foto/BPMI Setpres.)

Segala aktivitas di ruang laut, termasuk di wilayah pesisir, harus mendapatkan izin dari KKP, terutama izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Kegiatan di ruang laut tidak boleh sembarangan. Dari pesisir hingga ke laut, semua harus melalui prosedur perizinan yang berlaku," tegas Trenggono.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X