Senin, 22 Desember 2025

Resmi Dilantik Staf Khusus Menteri Komdigi, Berapa Gaji Raline Shah?

- Selasa, 14 Januari 2025 | 10:42 WIB
Potret Raline Shah  (Instagram @ralineshah)
Potret Raline Shah (Instagram @ralineshah)

RBG.ID - Artis dan model ternama Raline Shah kini resmi bergabung dalam jajaran Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi)

Penunjukan tersebut dilakukan langsung oleh Meutya Hafid dan disertai pengucapan sumpah jabatan oleh Raline Shah pada, Senin 13 Januari 2025.

Dengan jabatan ini, Raline Shah akan memiliki tanggung jawab penting untuk mendukung kinerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karier Raline Shah, dari Model hingga Jadi Staf Khusus Kementerian Komdigi

Lantas, berapa gaji yang akan didapat Raline Shah sebagai seorang stafsus kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)?

Dilansir RBG.id dari berbagai sumber, berikut ini besasran gaji yang akan diterima Raline Shah sebagai seorang stafsus kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)

Besaran Gaji dan Tunjangan Raline Shah

Raline Shah akan mendapatkan gaji dan tunjangan atas jabatan yang diembannya.

Baca Juga: Timnas Indonesia U20 Gelar Mini Turnamen di Sidoarjo Jelang Piala Asia U20 2025, Intip Jadwalnya di Sini

Untuk gaji staf khusus menteri sebenarnya diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019.

Dalam Pasal 69 di perundangan tersebut telah diatur mengenai status staf khusus.

Kemudian di Pasal 72 dijelaskan mengenai fasilitas dan hak keuangan yang didapatkan staf khusus seorang menteri atau menteri koordinator.

Baca Juga: Sosok Quentin Jakoba, Pelatih Fisik Timnas Indonesia Indonesia yang Pernah Bekerja Sama Patrick Kluivert di Turki

Pada ayat 2 di pasal tersebut diungkapkan hak keungan dan fasilitas yang diberikan kepada staf khusus, yakni setara dengan Jabatan Struktural seorang dengan golongan eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Eselon I merupakan jabatan struktural atau eselon tingkat tertinggi. Jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Raline Shah sendiri menduduki posisi Eselon I.b, yang merupakan salah satu tingkatan jabatan tertinggi dalam pemerintahan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku, Ini Permintaan Hasto Kristiyanto ke Kader dan Simpatisan PDIP

Jabatan ini termasuk dalam golongan IV/e sebagai golongan tertinggi hingga IV/d sebagai golongan terendah

Jika dikonversikan, gaji pokok PNS golongan IV e atau IV d ada dikisaran Rp3.447.200 sampai Rp5.901.200. Gaji tersebut masih ditambah dengan tunjangan kinerja (Tukin).

Tunjangan kinerja sesuai aturan dalam Perpres Nomor 119 Nomor 2017 masuk dalam kelas jabatan 16 yang akan menerima di kisaran Rp27.577.500.

Baca Juga: Modus Ayah di Sukabumi Rudapaksa Anak Kandung Usia 8 Tahun Terungkap, Diiming-imingi Uang Jajan dan Ponsel

Hanya saja, staf khusus tidak mendapat pensiunan dan jabatannya bisa berakhir sewaktu-waktu.

Penunjukan Raline Shah sebagai Staf Khusus Menkomdigi menambah deretan figur publik yang mengisi posisi strategis di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X