RBG.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan sanksi berat kepada delapan pegawainya yang terlibat penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut, Tangerang, Banten.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan enam pegawai dikenai sanksi berupa pembebasan dan pemberhentian dari jabatan, sementara dua lainnya mendapat sanksi berat.
"Kami tidak bisa mengungkapkan nama lengkap para pegawai yang bersangkutan, hanya bisa menyebutkan inisialnya," kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dikutip RBG.id dari Kompas pada Kamis, 30 Januari 2025.
Baca Juga: Sudah Ada Sejak 2014, Pemilik Pagar Laut 30 KM di Perairan Tangerang Masih Jadi Misteri
Adapun delapan pegawai yang dikenai sanksi berat meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berinisial JS, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran SH, mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan ET, serta Ketua Panitia A WS.
Selain itu, Ketua Panitia A YS, Panitia A NS, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET, LM, serta eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran KA juga masuk dalam daftar tersebut.
Nusron menegaskan para pegawai tersebut telah melalui pemeriksaan oleh Inspektorat dan sanksi yang diberikan saat ini tinggal menunggu proses penerbitan SK serta penarikan mereka dari jabatan masing-masing.
Baca Juga: TNI AL Bongkar 15,5 KM Pagar Laut Ilegal di Tangerang, Siap Tuntaskan Setengahnya Lagi
Sebelumnya, pada 24 Januari 2025, Nusron membatalkan 50 SHM dan SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Langkah ini diambil untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan lahan di wilayah Pagar Laut Tangerang.
"Hari ini, kami bersama tim sedang melakukan proses pembatalan sertifikat, baik hak milik maupun hak guna bangunan," ujar Nusron saat meninjau langsung lokasi di Pagar Laut Tangerang.
Baca Juga: Hasil Turnamen Futsal 4 Nations World Series 2025: Timnas Indonesia Sukses Tebas Jepang 1-0
Diketahui, total terdapat 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan tersebut. Dari jumlah tersebut, 243 bidang dimiliki oleh IAM, 20 bidang dikuasai oleh PT CIS, sementara 17 bidang SHM dimiliki oleh individu. ***
Artikel Terkait
Apa Dampak Negatif Pagar Laut di Tangerang? Begini Kata Pakar Pesisir dan Kelautan
Skandal Pagar Laut di Perairan Kabupaten Tangerang: Ini Jejak 3 Mantan Jenderal TNI yang Terlibat Kontroversi Sertifikat HGB
Mahfud MD Soroti Kasus Pagar Laut di Tangerang: Korupsi Tapi Kok Belum Diproses Hukum?
TNI AL Bongkar 15,5 KM Pagar Laut Ilegal di Tangerang, Siap Tuntaskan Setengahnya Lagi
Sudah Ada Sejak 2014, Pemilik Pagar Laut 30 KM di Perairan Tangerang Masih Jadi Misteri