Data ini kemudian dianalisis dan dicocokkan dengan PETA BG serta peta spasial tematik garis pantai untuk menentukan mana bidang tanah yang berada di dalam atau luar garis pantai.
Nusron menegaskan bidang tanah yang berada di luar garis pantai tidak dapat disertifikatkan karena masuk dalam kategori properti umum (common property).
"Sementara yang berada di dalam garis pantai dikategorikan sebagai properti pribadi (private property) yang dapat disertifikatkan," jelasnya. ***
Artikel Terkait
Mahfud MD Soroti Kasus Pagar Laut di Tangerang: Korupsi Tapi Kok Belum Diproses Hukum?
TNI AL Bongkar 15,5 KM Pagar Laut Ilegal di Tangerang, Siap Tuntaskan Setengahnya Lagi
Sudah Ada Sejak 2014, Pemilik Pagar Laut 30 KM di Perairan Tangerang Masih Jadi Misteri
Nusron Tegas Beri Saksi Berat Kepada 8 Pegawainya, Buntut Kasus Sertifikat SGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang
Nusron Ungkap dari 16 Desa di Tangerang yang Miliki Pagar Laut, Ternyata Hanya 2 yang Bersertifikat, Berikut Daftar Desanya