Sebelumnya, Hasto dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 6 Januari, namun ia absen sehingga pemanggilan dijadwalkan ulang.
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku.
Hasto diduga mengarahkan Donny untuk melobi anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Donny mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDI Perjuangan. Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.***
Artikel Terkait
Tiga Nama Kandidat Sekjen Baru PDIP Muncul Pasca Penetapan Hasto Sebagai Tersangka, Siapa Saja?
Pasca Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, IM57+ Sindir Keras Kepemimpinan KPK Lama
Tak Hanya Hasto Kristiyanto, KPK Tetapkan Donny Tri Istiqomah Advokat PDIP dalam Kasus Suap Harun Masiku
KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto, Sita Koper Misterius Terkait Kasus Dugaan Suap Harun Masiku
Dijaga Ketat Oleh Aparat, Ini Potret Kediaman Hasto Kristiyanto di Bekasi Timur yang Digeledah Penyidik KPK
Muncul Di Hadapan Publik, KPK Tegas Tolak Permintaan Hasto Kristiyanto Tunda Pemeriksaan Selama Preparadilan