Minggu, 21 Desember 2025

KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto, Sita Koper Misterius Terkait Kasus Dugaan Suap Harun Masiku

- Selasa, 7 Januari 2025 | 20:02 WIB
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang jadi tersangka KPK. (Foto/Instagram/ @pdiperjuangan.)
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang jadi tersangka KPK. (Foto/Instagram/ @pdiperjuangan.)

RBG.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 7 Januari 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap yang menjerat Hasto sebagai tersangka.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sebuah koper berwarna biru tua yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Namun, hingga kini, isi koper tersebut belum diungkap ke publik.

Baca Juga: Ibu di Palembang Lapor Polisi Gegara Saluran Pipis Anaknya Ada 5, Diduga Jadi Korban Malpraktik Sunat Massal

Penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan kelanjutan dari kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Suap tersebut diduga diberikan untuk memuluskan langkah Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP, dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada Pemilu 2019.

Dalam kasus ini, Hasto diduga berupaya menggagalkan posisi Riezky Aprilia, yang secara sah berhak menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI dari PDIP.

Baca Juga: Segarnya Nanas Buah Tropis Kaya Manfaat yang Mendunia, Bantu Jaga Kesehatan Mata Loh!

Riezky memperoleh 44.402 suara, jauh lebih banyak dibandingkan suara Harun Masiku yang hanya mencapai 5.878.

Pengembangan Kasus Suap Harun Masiku

Sebelumnya, nama Hasto Kristiyanto juga ikut terseret setelah beredar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/-153/DIK.00/01/12/2024, yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Baca Juga: Unggah Foto Bareng Pelatih Timnas Kesayangan, Jordi Amat Tulis Pesan Menyentuh untuk Shin Tae-yong

Proses gelar perkara dilakukan KPK pada 20 Desember 2024 untuk menetapkan status hukumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X