RBG.id - Ketua IM57 Institute Lakso Anindito ikut mendukung penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.
Lakso menyindir pimpinan KPK sebelumnya dinilai tidak kompeten, penangkapan Hasto Kristiyanto jadi amunisi baru KPK dalam menggeledah kasus korupsi di jajaran partai pemerintah.
“Penetapan tersangka ini menjadi pintu masuk untuk membuka skandal yang lebih besar dan menunjukkan tidak kompetennya pemimpin sebelumnya,” kata Lakso Anindito selaku Ketua IM57+, dikutip RBG.id dari Detik pada Rabu, 25 Desember 2024.
KPK Periode 2024-2029 dinilai bisa jadi harapan baru bagi bangsa dalam memberantas kasus besar korupsi.
Serta dianggap sebagai bukti keseriusan pimpinan KPK yang baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 16 Desember 2024 itu.
Kepemimpinan KPK yang dipegang Setyo Budiyanto saat ini, menjadikan wadah KPK sebagai pekerjaan rumah dalam menangani kasus strategi lain yang tidak terkait dengan PDIP sebagai oposisi saja.
Dengan itulah, Setyo mendapat pujian dari IM57 sebagai pemimpin yang profesionalisme dan independensi.
Maka dari itu, Lakso juga meminta pemerintahan Prabowo serta masyarakat ikut mengapresiasi hasil kerja KPK dalam penangkapan Sekjen PDIP tersebut.
Namun, harus tetap dikawal perkembangan kedepannya agar penanganan kasus ini dikupas setuntas-tuntasnya.
IM57 akan selalu mendorong KPK untuk menangani kasus-kasus strategis lainnya tanpa pandang bulu.
Pimpinan KPK harus berani mengusut tiap kasus meski nantinya akan melibatkan orang-orang di dekat lingkar kekuasaan pemerintah.
Artikel Terkait
Ini Alasan Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ada Kaitannya dengan Sandra Dewi?
Nahloh! Hasto Kristiyanto Sebut Dirinya Sudah Lama Dibidik KPK, Obrolan di Podcast Akbar Faizal Kembali Jadi Sorotan
Rocky Gerung Singgung Jokowi dalam Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto: Kenapa gak dari dulu?
Usai Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Geisz Chalifah Singgung Ucapan Bahlil Lahadalia Soal 'Raja Jawa'
Baru Ditetapkan Setelah 5 Tahun, Ini Alasan KPK Jadikan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka dalam Kasus Harun Masiku