Senin, 22 Desember 2025

Baru Ditetapkan Setelah 5 Tahun, Ini Alasan KPK Jadikan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka dalam Kasus Harun Masiku

- Rabu, 25 Desember 2024 | 09:16 WIB
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

RBG.id – Meski kasusnya sudah bergulir sejak 5 tahun yang lalu, ternyata ada alasan Hasto Kristiyanto baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Sekjen PDIP itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Pengumuman ini sekaligus menjadi babak baru dalam kasus yang telah berlangsung lebih dari lima tahun tanpa penyelesaian.

Baca Juga: Usai Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Geisz Chalifah Singgung Ucapan Bahlil Lahadalia Soal 'Raja Jawa'

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024), menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat terkait keterlibatannya.

“Melalui proses panjang pengumpulan bukti, termasuk pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti, penyidik akhirnya yakin untuk menetapkan HK sebagai tersangka,” ujar Setyo.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.

Saat itu, Harun Masiku, yang juga kader PDIP, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Rocky Gerung Singgung Jokowi dalam Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto: Kenapa gak dari dulu?

Harun dinyatakan buron pada 17 Januari 2020 dan hingga kini masih dalam pencarian.

Penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Bukti Baru Terkuak

Setyo menjelaskan, pada tahun-tahun awal penyidikan, bukti keterlibatan Hasto dinilai belum cukup kuat untuk melangkah ke tahap hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Nahloh! Hasto Kristiyanto Sebut Dirinya Sudah Lama Dibidik KPK, Obrolan di Podcast Akbar Faizal Kembali Jadi Sorotan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X