RBG.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret buronan Harun Masiku.
Informasi terbaru menyebutkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, memiliki peran penting dalam kasus ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber internal menyebutkan KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang menempatkan Hasto sebagai tersangka. Hasto diduga terlibat dalam kasus ini bersama Harun Masiku.
Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, pada Rabu (18/12/2024) terkait kasus ini.
Politikus senior PDIP itu mengaku dicecar terkait surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) untuk menyelesaikan perbedaan tafsir dalam penetapan calon anggota DPR pengganti almarhum Nazarudin Kiemas pada Pemilu 2019.
“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat yang saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa terkait diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” jelas Yasonna usai diperiksa.
Menurut Yasonna, Mahkamah Agung membalas surat tersebut dengan memberikan pertimbangan hukum terkait kebijakan partai dalam menetapkan calon anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, diduga memiliki peran penting dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus yang mencoreng nama besar partai politik tersebut.
Artikel Terkait
Klarifikasi Politisi PDIP Chico Hakim yang Nyaris Baku Hantam dengan Silfester Matutina di Acara TV: Padahal Niatnya...
Heboh Gibran Ikut Blusukan Bareng Paslon Walkot Solo Respati-Astrid, PDIP Minta Bawaslu dan KPK Bertindak
Didepak dari PDIP, Tia Rahmania Batal Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Kini Digantikan Bonnie Triyana
Latar Belakang Pendidikan dan Karier Tia Rahmania, Kader PDIP yang Didepak Gagal Jadi Anggota DPR RI
Bukan Cuma Tia Rahmania, Kader Ini Ikut Didepak dari PDIP dan Batal Jadi Anggota DPR RI
Kabinet Prabowo Subianto Digadang-gadang Ada 46 Kementerian, Ketua MPR Sebut PDIP Ikut Terlibat