Barang konsumsi seperti beras premium, daging wagyu, serta ikan berkualitas tinggi juga masuk dalam daftar.
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menegaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara selektif.
“PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk konsumen barang mewah. Untuk masyarakat kecil, tarif tetap 11 persen,” jelas Misbakhun saat konferensi pers di Istana, Kamis (5/12/2024).
Senada, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menekankan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.
Pemerintah juga masih mempelajari kemungkinan penerapan tarif PPN beragam sesuai kajian lebih lanjut.
Meski pemerintah memproyeksikan tambahan pendapatan negara hingga Rp75 triliun dari kebijakan ini, banyak pihak khawatir terhadap dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, petisi daring ini diharapkan dapat menjadi salah satu jalan untuk menyuarakan keberatan masyarakat kepada pemerintah.
Sebagai respons, pemerintah diminta mengambil langkah yang lebih pro-rakyat dalam menyusun kebijakan perpajakan.***
Artikel Terkait
Hayoloh Menkeu Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12% Berlaku Mulai Januari 2025
Gerakan Indonesia Darurat Kembali Ramaikan Sosial Media: Kenaikan PPN 12% Dianggap Cekik Rakyat Indonesia, Warganet Layangkan Petisi
Kenaikan PPN 12 Persen di Tahun 2025 Jadi Ancaman untuk Sektor Produksi dan Konsumsi Rumah Tangga, Ini Penjelasan Ahli
Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Keluarkan Rp256 T untuk Kebutuhan Dasar Bebas Pajak
Gak Usah Panik PPN Naik 12 Persen, PLN Bakal Beri Diskon 50 Persen Tuk Rumah dengan Daya 2200 Watt
Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Bebani Kelas Bawah dan Menengah, Risiko Munculnya Pasar Gelap