RBG.ID – Lambang garuda dengan latar biru sebagai bentuk kondisi darurat Indonesia kini kembali menggema di sosial media.
Petisi menolak rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang, ramai disebar luaskan di lini media.
Hal ini merupakan sebuah bentuk protes masyarakat akan penolakan naiknya PPN sebesar 12% yang telah diputuskan oleh Menteri Keungan Sri Mulyani.
Aksi ini dilatar-belakangi kondisi ekonomi masyarakat yang belum membaik. Ditambah, meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sejumlah lapisan masyarakat menilai keputusan ini mencekik rakyat Indonesia.
Aksi protes penolakan kenaikan PPN yang dibuat oleh salah satu akun X @barengwarga, kini postingannya telah disukai 5,4k dengan retweet 4,7k dan mengundang 65 komentar pengguna akun X.
Baca Juga: Sang Legenda Timnas Brasil Ronaldo Jadikan Pep Guardiola Bahan Kampanye Pilpres CBF
Aksi tersebut menyebutkan tuntuntan yang dilayangkan kepada pemerintah agar segera membatalkan rencana kenaikan PPN 12%.
“Beban ekonomi yang dipikul masyarakat kembali bertambah. Sudah menganggur dan diberi upah murah," cuit akun X @barengwarga pada 19 November 2024.
Akun tersebut menuliskan, kini pemerintah akan menaikkan PPN 12%, kenaikan PPN tersebut secara langsung akan membebani masyarakat karena menyasar barang-barang kebutuhan pokok.
Baca Juga: Jadi Korban Penembakan, Begini Kepribadian Lain AKP Ryanto Ulil Anshar yang Bikin Hati Terenyuh
"Dari mulai sabun hingga BBM," tambah akun X @barengwarga
Petisi online dengan judul “Pemerintah Segera Batalkan Kenaikan PPN!” Itu kini sudah ditandatangani 5.081 orang.
Artikel Terkait
Heboh Ramai-Ramai Warganet Unggah Foto Peringatan Darurat Garuda Biru di Medsos, Ternyata Ini Loh Maksudnya
Respect! Eaj Park Speak Up 'Peringatan Darurat' Indonesia Lewat Media Sosial, Beri Pesan Menyentuh untuk Para Pejuang
Tagar Peringatan Darurat Kembali Trending di Media Sosial, KPU dan DPR Lakukan Rapat Konsinyering Sabtu Malam, Bahas Apa?
Penghasilan Ratusan Juta dari YouTube, Saaih Halilintar Diduga Tak Pernah Bayar Pajak Karena Tak Punya NPWP
Ini Jadwal Program Pemutihan Pajak di Kabupaten Bogor, Warga Dapat Keringanan Denda hingga Bebas Tunggakan Pokok
89 Wajib Pajak dan Instansi Terkait akan Diganjar Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Bogor
Pemkab Bogor Gelar Anugerah Pajak Daerah 2024 dan Luncurkan 'SIOBOI LUMPAT' untuk Optimalkan Penerimaan Pajak