Senin, 22 Desember 2025

Penghasilan Ratusan Juta dari YouTube, Saaih Halilintar Diduga Tak Pernah Bayar Pajak Karena Tak Punya NPWP

- Selasa, 10 September 2024 | 08:58 WIB
Saaih Halilintar Saat Sedang Berlatih Golf untuk PON 2024. (Foto/Instagram @saaihalilintar.)
Saaih Halilintar Saat Sedang Berlatih Golf untuk PON 2024. (Foto/Instagram @saaihalilintar.)

RBG.id - Saaih Halilintar gagal ikut PON 2024 sebagai perwakilan Provinsi Banten dalam cabang olahraga golf karena masalah administrasi usai diketahui tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kabar tersebut sudah dikonfirmasi oleh Manajer Tim PON Golf Banten, Paulus Rudy.

Rudy menjelaskan bahwa alasan kegagalan Saaih untuk berpartisipasi dalam PON adalah ketidaklengkapan administrasi, termasuk tidak adanya NPWP dan BPJS Kesehatan.

Adik Atta Halilintar itu menjadi sorotan publik setelah kabar ini terungkap oleh sebuah akun gosip di Instagram.

Baca Juga: Maarten Paes Berpeluang Jadi Starter, Siap Tampil Menggila di Laga Timnas Indonesia vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Publik mempertanyakan bagaimana seorang YouTuber dengan penghasilan besar, seperti Saaih yang memiliki 4,8 juta pengikut di Instagram dan 12,3 juta subscriber di YouTube, tidak memiliki NPWP.

Hal ini memicu kecurigaan di kalangan warganet, yang menuding Saaih mungkin tidak membayar pajak meskipun ia berpenghasilan besar.

Padahal, Saaih Halilintar sendiri seharusnya sudah masuk kualifikasi wajib pajak mengingat umurnya yang diatas 18 tahun dan sudah memiliki penghasilan.

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Tayang Malam Ini Langsung Klik di Sini!

Kegunaan NPWP

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor identifikasi wajib bagi setiap wajib pajak di Indonesia untuk keperluan administrasi perpajakan.

NPWP berfungsi sebagai alat identifikasi dan tanda pengenal bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Heboh Video Gilga Sahid Lempar Mikrofon Saat Manggung di Cirebon, Langsung Klarifikasi dan Ungkap Alasannya

NPWP diwajibkan bagi individu atau badan yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perpajakan, termasuk:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X