Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS
Idham menegaskan, dokumen yang harus dibawa oleh pemilih ke TPS bergantung pada kategori yang ditetapkan oleh KPU. Berikut adalah persyaratannya:
1. Pemilih DPT
Dokumen wajib: KTP atau biodata kependudukan
Formulir: Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)
2. Pemilih DPTb
Dokumen wajib: KTP atau biodata kependudukan
Formulir: Model A-Surat Pindah Pemilih
Baca Juga: KPK Sentil Masyarakat agar Tak Tergiur Serangan Fajar : Terima 20 Ribu Perak, Melarat 5 Tahun
Pemilih kategori ini wajib melapor kepada petugas TPS pada hari pencoblosan.
3. Pemilih DPK
Syarat utama: Harus mendatangi TPS sesuai dengan alamat pada KTP atau biodata kependudukan.
Waktu kedatangan: Dianjurkan hadir satu jam sebelum TPS ditutup untuk memastikan dapat memberikan suara.
Baca Juga: Nambah Lagi Satu Kasus, BAWASLU Kota Bogor Endus Total 7 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Artikel Terkait
Lapar Habis Nyoblos? Cek 10 Promo Spesial Pilkada 2024, Cukup Tunjukkan Jari Ungu
Profil Calon Wali Kota Bogor di Pilkada 2024: Mulai dari Mahasiswa Berprestasi hingga Pemilik Perusahaan, Mana Pilihanmu?
TPS Pilkada 2024 Sudah Buka dari Pagi Hari, Jam Berapa Bisa Datang dan Nyoblos?
Tutorial Lengkap Cara Nyoblos yang Baik dan Benar di TPS Pilkada 2024, Jangan Ada Syarat yang Terlewat!
Cek Tahapan dan Alur Pemungutan Suara di TPS Sesuai Aturan KPU, Apakah Turut Diberlakukan di Tempatmu?