Senin, 22 Desember 2025

Gak Perlu Panik, Pemilih Tanpa KTP Gegara Rusak atau Hilang Masih Bisa Nyoblos Pilkada 2024, Ini Syaratnya

- Rabu, 27 November 2024 | 08:11 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk Indonesia (X/ @agama_nusantara)
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk Indonesia (X/ @agama_nusantara)

 

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS

Idham menegaskan, dokumen yang harus dibawa oleh pemilih ke TPS bergantung pada kategori yang ditetapkan oleh KPU. Berikut adalah persyaratannya:

1. Pemilih DPT

Dokumen wajib: KTP atau biodata kependudukan

Baca Juga: Datang Dikawal Pendukung, Cagub Maluku Utara Nomor Urut 04 Sherly Tjoanda Bakal Nyoblos di Ternate Selatan

Formulir: Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)

2. Pemilih DPTb

Dokumen wajib: KTP atau biodata kependudukan

Formulir: Model A-Surat Pindah Pemilih

Baca Juga: KPK Sentil Masyarakat agar Tak Tergiur Serangan Fajar : Terima 20 Ribu Perak, Melarat 5 Tahun

Pemilih kategori ini wajib melapor kepada petugas TPS pada hari pencoblosan.

3. Pemilih DPK

Syarat utama: Harus mendatangi TPS sesuai dengan alamat pada KTP atau biodata kependudukan.

Waktu kedatangan: Dianjurkan hadir satu jam sebelum TPS ditutup untuk memastikan dapat memberikan suara.

Baca Juga: Nambah Lagi Satu Kasus, BAWASLU Kota Bogor Endus Total 7 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X