Minggu, 21 Desember 2025

Gak Perlu Panik, Pemilih Tanpa KTP Gegara Rusak atau Hilang Masih Bisa Nyoblos Pilkada 2024, Ini Syaratnya

- Rabu, 27 November 2024 | 08:11 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk Indonesia (X/ @agama_nusantara)
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk Indonesia (X/ @agama_nusantara)

RBG.id--Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 digelar serentak hari ini, Rabu, 27 November 2024.

Warga Indonesia yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).

Namun, ada sejumlah kendala yang terkadang dihadapi pemilih, salah satunya adalah tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) akibat dokumen yang rusak atau hilang.

Baca Juga: Spesial Pilkada 2024! Tarif LRT Jabodebek Paling Mahal Cuma Rp10.000, Yuk Cobain Promonya Sekarang

Lantas, apakah diperbolehkan memilih tanpa membawa KTP pada Pilkada 2024?

Apakah Bisa Datang ke TPS Tanpa Bawa KTP?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menjelaskan bahwa pemilih yang tidak membawa KTP masih dapat menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti.

Bagi pemilih yang telah memiliki dan mendaftarkan IKD, cukup menunjukkan identitas digitalnya kepada petugas TPS.

Baca Juga: 15 Kata-kata Lucu Pilkada 2024: Kocak dan Penuh Makna, Bikin Chat WA Auto Ramai

Sementara itu, jika pemilih belum memiliki IKD, mereka harus kembali ke rumah untuk mengambil KTP yang tertinggal.

Jika KTP hilang dan belum sempat mengurus dokumen baru di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), pemilih dapat menunjukkan foto KTP yang tersimpan di ponsel.

Petugas TPS akan memverifikasi keabsahan dokumen identitas diri untuk memastikan identitas pemilih.

Idham juga menambahkan, bagi pemilih yang belum memiliki KTP elektronik karena belum diterbitkan, biodata kependudukan dapat digunakan sebagai pengganti.

Baca Juga: Habis Nyoblos OTW Ngopi! Nikmati Sederet Promo Minuman Spesial Pilkada 2024, Ada Tomoro hingga JCO

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X