RBG.id--Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 digelar serentak hari ini, Rabu, 27 November 2024.
Warga Indonesia yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).
Namun, ada sejumlah kendala yang terkadang dihadapi pemilih, salah satunya adalah tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) akibat dokumen yang rusak atau hilang.
Baca Juga: Spesial Pilkada 2024! Tarif LRT Jabodebek Paling Mahal Cuma Rp10.000, Yuk Cobain Promonya Sekarang
Lantas, apakah diperbolehkan memilih tanpa membawa KTP pada Pilkada 2024?
Apakah Bisa Datang ke TPS Tanpa Bawa KTP?
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menjelaskan bahwa pemilih yang tidak membawa KTP masih dapat menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti.
Bagi pemilih yang telah memiliki dan mendaftarkan IKD, cukup menunjukkan identitas digitalnya kepada petugas TPS.
Baca Juga: 15 Kata-kata Lucu Pilkada 2024: Kocak dan Penuh Makna, Bikin Chat WA Auto Ramai
Sementara itu, jika pemilih belum memiliki IKD, mereka harus kembali ke rumah untuk mengambil KTP yang tertinggal.
Jika KTP hilang dan belum sempat mengurus dokumen baru di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), pemilih dapat menunjukkan foto KTP yang tersimpan di ponsel.
Petugas TPS akan memverifikasi keabsahan dokumen identitas diri untuk memastikan identitas pemilih.
Idham juga menambahkan, bagi pemilih yang belum memiliki KTP elektronik karena belum diterbitkan, biodata kependudukan dapat digunakan sebagai pengganti.
Baca Juga: Habis Nyoblos OTW Ngopi! Nikmati Sederet Promo Minuman Spesial Pilkada 2024, Ada Tomoro hingga JCO
Artikel Terkait
Lapar Habis Nyoblos? Cek 10 Promo Spesial Pilkada 2024, Cukup Tunjukkan Jari Ungu
Profil Calon Wali Kota Bogor di Pilkada 2024: Mulai dari Mahasiswa Berprestasi hingga Pemilik Perusahaan, Mana Pilihanmu?
TPS Pilkada 2024 Sudah Buka dari Pagi Hari, Jam Berapa Bisa Datang dan Nyoblos?
Tutorial Lengkap Cara Nyoblos yang Baik dan Benar di TPS Pilkada 2024, Jangan Ada Syarat yang Terlewat!
Cek Tahapan dan Alur Pemungutan Suara di TPS Sesuai Aturan KPU, Apakah Turut Diberlakukan di Tempatmu?