Pemilih yang tercatat dalam DPT dapat mencoblos mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Kategori ini mencakup pemilih yang berpindah TPS karena tidak berada di lokasi domisili. Mereka diimbau datang mulai pukul 11.00 hingga 13.00 untuk memberikan suara.
Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Pemilih yang belum terdaftar di DPT atau DPTb, tetapi memenuhi syarat, diperbolehkan mencoblos antara pukul 12.00 hingga 13.00. Disarankan untuk hadir lebih awal, setidaknya satu jam sebelum TPS ditutup.
Baca Juga: Update Kecelakaan Maut Truk Tronton di Slipi: Korban Tewas Bertambah 2 Orang
Tips untuk Pemilih
Masyarakat diminta datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk menghindari antrean panjang. Jangan lupa membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP atau surat panggilan (formulir C6).
Dengan pembagian waktu ini, diharapkan proses pencoblosan berjalan lancar dan tertib. Jangan sia-siakan hak pilih Anda untuk perubahan 5 tahun ke depan! ***
Artikel Terkait
Catat! Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Datangi TPS Pilkada 2024, Jangan Sampai Tertinggal
3 Rekomendasi Outfit yang Cocok Dipakai Saat Datang ke TPS Pilkada 2024, Simak Agar Tak Salah Kostum
Catat! 6 Hal Dilarang yang Harus Diketahui Pemilih di TPS Pilkada 2024
Cuma 5 Menit! Begini Cara Mudah Cek Lokasi TPS di Pilkada 2024 via HP
Segel TPS Ilegal di Bekasi, KLH Bakal Pidanakan Pelaku
Dapat Surat Suara Rusak di TPS Pilkada 2024? Jangan Dibiarkan, Simak Langkah Ini Agar Pilihan Tetap Sah dan Terhitung