RBG.id--Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebentar lagi akan berlangsung yakni pada 27 November 2024.
Pelaksanaan Pilkada 2024 akan digelar di beberapa daerah di Indonesia dengan serentak.
Dalam ajang kontestasi Pilkada 2024, masyarakat akan memilih calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Baca Juga: Rahasia Sehat di Balik Kembang Kol Putih, Inilah 7 Manfaatnya
Pemilihan dapat dilakukan oleh pemilih yang telah terdaftar untuk menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditentukan.
Hak suara pemilih akan menentukan siapa dan bagaimana pemimpin daerah yang akan memimpin wilayahnya selama lima tahun ke depan.
Pemungutan suara akan berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Bagi pemilih yang hendak memberikan hak suara, terdapat beberapa dokumen wajib yang harus dibawa ke TPS sebagai syarat mencoblos.
Baca Juga: Jadwal NEC Nijmegen vs Utrecht: Misi Calvin Verdonk Jegal Ole Romeny
Dokumen yang perlu dibawa memiliki beberapa jenis dengan didasari oleh jenis pemilih.
Jenis pemilih yang dikategorikan berupa, apakah pemilih termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Dokumen yang Perlu Dibawa ke TPS Berdasarkan Jenis Pemilih
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Baca Juga: Teka-teki Maarten Paes Tampil di Piala AFF 2024 Terungkap, Erick Thohir Beri Kabar Mengejutkan
Artikel Terkait
Carut Marut Pilkada 2024 Viral di Medsos, Sampang Madura Mencekam Usai Saksi Paslon Jimad Sakteh Tewas Dicarok
Ikut Terjun di Kampanye Pilkada, Ini Perbedaan Jokowi dengan Dua Presiden Lain Pasca Pensiun
Jelang Pilkada, Pemkab Bogor dan KPU Mulai Distribusikan Logistik ke Gudang KPU Kecamatan
Siap Sukseskan Pilkada 2024, Sekda Pastikan Teknologi Informasi di Command Center Kabupaten Bogor Sudah Mumpuni
Pilkada Serentak 2024 Sudah di Depan Mata, Simak Tahapan dari Persiapan hingga Jadwal Pelaksanaannya di Sini