-Surat Keterangan atau Kartu Tanda Penduduk
-Fomulir model A (surat pindah memilih)
Bagi pemilih yang masuk dalam DPTb, wajib melaporkan diri sebelum melakukan pemilihan di TPS tujuan.
Demikian dokumen yang perlu dibawa oleh calon pemilih berdasarkan jenis pemilih.***
Artikel Terkait
Carut Marut Pilkada 2024 Viral di Medsos, Sampang Madura Mencekam Usai Saksi Paslon Jimad Sakteh Tewas Dicarok
Ikut Terjun di Kampanye Pilkada, Ini Perbedaan Jokowi dengan Dua Presiden Lain Pasca Pensiun
Jelang Pilkada, Pemkab Bogor dan KPU Mulai Distribusikan Logistik ke Gudang KPU Kecamatan
Siap Sukseskan Pilkada 2024, Sekda Pastikan Teknologi Informasi di Command Center Kabupaten Bogor Sudah Mumpuni
Pilkada Serentak 2024 Sudah di Depan Mata, Simak Tahapan dari Persiapan hingga Jadwal Pelaksanaannya di Sini