Senin, 22 Desember 2025

Catat! Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Datangi TPS Pilkada 2024, Jangan Sampai Tertinggal

- Minggu, 24 November 2024 | 12:34 WIB
Ilustrasi Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024 (X.com / coema_coemi)
Ilustrasi Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024 (X.com / coema_coemi)

-Surat Keterangan atau Kartu Tanda Penduduk

-Fomulir model A (surat pindah memilih)

Bagi pemilih yang masuk dalam DPTb, wajib melaporkan diri sebelum melakukan pemilihan di TPS tujuan. 

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Benarkah Konsumsi Buah Jambu Biji Bisa Sebabkan Penyakit Usus Buntu? Simak Penjelasan Lengkapnya

Demikian dokumen yang perlu dibawa oleh calon pemilih berdasarkan jenis pemilih.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X