RBG.id - Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
Pilkada 2024 ini juga berlandaskan pada UU Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur pemilihan kepala daerah.
Simak Jadwal Tahapan Pilkada 2024
Baca Juga: Update Terbaru Cedera Kevin Diks Usai Debut Bareng Timnas Indonesia
Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung untuk memilih kepala daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Proses pemilihan ini diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Berikut ini tahapan dari Pilkada Serentak 2024 dilansir RBG.id dari jdih.kpu.go.id:
Baca Juga: Usai 4 Tahun Bercerai, Ayus Resmi Menikah dengan Nissa Sabyan Bagaimana Hak Anak Ririe Fairus?
- Tahap Persiapan
Jumat, 26 Januari 2024: Penyusunan perencanaan program dan anggaran.
Senin, 18 November 2024: Penyusunan peraturan penyelenggara pemilihan.
Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.
Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4).
Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024: Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Baca Juga: King Indo Wajib Waspada, Pemain Asal Brasil Ini OTW Berseragam Timnas Vietnam di Piala AFF 2024
- Tahap Penyelenggara Pilkada 2024
Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.
Sabtu, 24 Agustus - Senin, 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon.
Selasa, 24 Agustus - Kamis, 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon.
Selasa, 27 Agustus - Sabtu, 21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon.
Minggu, 22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon.
Rabu, 25 September - Sabtu, 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye.
Rabu, 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara.
Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024: Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara.
Artikel Terkait
Gagal Nyalon Pilkada, Menteri BUMN Erick Thohir Resmi Gandeng Iwan Bule Jadi Komisaris Utama PT Pertamina
Viral di Medsos, Presiden Prabowo Diamuk Warganet Usai Dituding Dukung Luthfi-Yasin di Pilkada Jateng
Presiden Prabowo Dikecam Usai Video Dukung Paslon di Pilkada Jateng Viral di Medsos, Warganet: Mirip Mulyono
Jelang Pilkada 2024 Serentak, Kemendagri Resmi Tunda Penyaluran Bansos untuk Hindari Politik Praktis
Ikut Terjun di Kampanye Pilkada, Ini Perbedaan Jokowi dengan Dua Presiden Lain Pasca Pensiun