RBG.id -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 berlangsung hari ini, Rabu, 27 November 2024 di 37 provinsi di seluruh Indonesia.
Pemungutan suara digelar di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mulai beroperasi sejak pagi hari.
Lantas, jam berapa kah para pemilih dapat mengunjungi TPS untuk melakukan pencoblosan? Berikut informasi selengkapnya.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Jabodetabek yang Tawarkan Promo Spesial Pilkada 2024, Ada Ancol hingga The Jungle
Jam Operasional TPS
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019, TPS mulai dibuka pukul 07.00 pagi dan akan beroperasi hingga pukul 13.00 waktu setempat.
Namun, pemilih yang masih mengantre di TPS menjelang batas waktu pukul 13.00 tetap diperbolehkan memberikan suara.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mencatat pemilih yang hadir dalam daftar hadir (formulir C7) untuk memastikan semua yang telah mengantre sebelum pukul 13.00 tetap mendapat kesempatan mencoblos.
Sebaliknya, pemilih yang baru tiba setelah waktu penutupan tidak akan dilayani, kecuali yang telah terdaftar di antrean sebelumnya.
Pembagian Waktu Pencoblosan Berdasarkan Kategori Pemilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengatur waktu mencoblos sesuai kategori pemilih melalui pengumuman di akun resmi Instagram @kpu_ri:
Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Artikel Terkait
Catat! Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Datangi TPS Pilkada 2024, Jangan Sampai Tertinggal
3 Rekomendasi Outfit yang Cocok Dipakai Saat Datang ke TPS Pilkada 2024, Simak Agar Tak Salah Kostum
Catat! 6 Hal Dilarang yang Harus Diketahui Pemilih di TPS Pilkada 2024
Cuma 5 Menit! Begini Cara Mudah Cek Lokasi TPS di Pilkada 2024 via HP
Segel TPS Ilegal di Bekasi, KLH Bakal Pidanakan Pelaku
Dapat Surat Suara Rusak di TPS Pilkada 2024? Jangan Dibiarkan, Simak Langkah Ini Agar Pilihan Tetap Sah dan Terhitung