Minggu, 21 Desember 2025

Jelang Pilkada 2024, KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Dana Kampanye

- Senin, 25 November 2024 | 07:13 WIB
Potret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (Instagram @rohidinmersyah)
Potret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (Instagram @rohidinmersyah)

Dalam kasus dugaan pemerasan terkait dana kampanye Pilkada 2024, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Innalillahi Kecelakaan Bus Terguling di Jalan Lingkar Sukabumi, Puluhan Penumpang Alami Luka-luka

Ketiganya adalah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), yang juga merupakan calon petahana di Pilkada 2024, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF); serta ajudan gubernur, Anca (AC).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X