Dalam kasus dugaan pemerasan terkait dana kampanye Pilkada 2024, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Innalillahi Kecelakaan Bus Terguling di Jalan Lingkar Sukabumi, Puluhan Penumpang Alami Luka-luka
Ketiganya adalah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), yang juga merupakan calon petahana di Pilkada 2024, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF); serta ajudan gubernur, Anca (AC).***
Artikel Terkait
Simak Jurus Jitu Cek DPT Online via Hp Secara Sat-set , Cuma 5 Menit Auto Beres
Pemilih Pemula Wajib Tahu! Begini Tata Cara dan Syarat Nyoblos Pilkada 2024
Berapa Hari Libur Pilkada Serentak 27 November 2024? Cek Infonya di Sini
Belajar ke PT Musim Mas, Menteri Hanif Faisol Susun Roadmap Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
Hari ini Masa Tenang Pilkada 2024, Simak Aturannya agar Tak Terjerat Sanksi Pidana