Senin, 22 Desember 2025

Pemilih Pemula Wajib Tahu! Begini Tata Cara dan Syarat Nyoblos Pilkada 2024

- Minggu, 24 November 2024 | 13:07 WIB
Ilustrasi PTPS Pilkada 2024 ( (Freepik.com))
Ilustrasi PTPS Pilkada 2024 ( (Freepik.com))

RBG.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 27 November 2024.

Dalam Pilkada 2024 ini akan ada tiga surat suara yang dicoblos yaitu surat suara untuk gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta wali kota dan wakil wali kota untuk kota.

Bagi Sobat RBG yang baru pertama kali mengikuti Pilkada, ada baiknya jika kamu mengetahui tata cara mencoblos agar surat suara sah saat perhitungan suara.

Baca Juga: Simak Jurus Jitu Cek DPT Online via Hp Secara Sat-set , Cuma 5 Menit Auto Beres

Berikut adalah tata cara pencoblosan di TPS dan syarat memilih saat Pilkada 2024:

Tata Cara Nyoblos Pilkada 2024

  • Datang ke TPS yang sudah ditentukan
       
  • Tunjukkan formulir C6 KPU dan juga KTP atau identitas ke Panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS
       
  • Tulis daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih, dan jenis kelamin.

Baca Juga: Catat! Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Datangi TPS Pilkada 2024, Jangan Sampai Tertinggal

  • Setelah petugas KPPS di TPS mencatat nomor urut kehadiran pada formulir Model C6 dan memberikan petunjuk, pemilih dapat duduk di tempat yang disediakan sambil menunggu panggilan.
       
  • Petugas KPPS akan menerima formulir Model C6 secara berkala dari ketua KPPS. Selanjutnya, pemilih akan menerima surat suara yang sudah diisi dengan nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS, serta ditandatangani oleh Ketua KPPS.
       
  • Pemilih akan dipanggil dan diarahkan oleh anggota KPPS untuk memasuki bilik suara kosong guna memberikan suara.

Baca Juga: Teka-teki Maarten Paes Tampil di Piala AFF 2024 Terungkap, Erick Thohir Beri Kabar Mengejutkan

  • Ketika di bilik suara, perhatikan surat suara, pastikan tidak rusak, lecek, atau sobek
       
  • Selanjutnya coblos dengan benar menggunakan alat yang sudah disediakan seperti pake, jangan lupa untuk mencoblos dengan benar agar suara dianggap sah. Kamu bisa mencoblos surat suara di kolom foto/nomor urut/nama pasangan calon.
       
  • Setelah selesai mencoblos, lipat kembali surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara.

Baca Juga: Update Terbaru Cedera Kevin Diks Usai Debut Bareng Timnas Indonesia

  • Selanjutnya, pemilih akan diminta untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa tinta tersebut mengenai kuku jari.

Syarat memilih

Syarat untuk menjadi pemilih dan ikut mencoblos diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Syarat warga yang punya hak pilih yaitu sebagai berikut.

  • Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
       
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Benarkah Konsumsi Buah Jambu Biji Bisa Sebabkan Penyakit Usus Buntu? Simak Penjelasan Lengkapnya

  • Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan e- KTP.
       
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor.
       
  • Jika pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
       
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polri.
       
  • Jika telah memenuhi syarat, calon pemilih dapat memeriksa apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di cekdptonline.kpu.go.id.

Demikian informasi tata cara pencoblosan di TPS dan syarat memilih saat Pilkada 2024 untuk pemilih pemula, semoga bermanfaat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X