RBG.ID - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kemudahan untuk masyarakat yang ingin mengecek status sebagai pemilih melalui layanan online.
Proses tersebut sangat penting bagi warga yang ingin memastikan bahwa mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga dapat menggunakan hak suaranya.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka situs resmi pengecekan DPT di cekdptonline.kpu.go.id.
Baca Juga: Catat! Ini Dokumen Wajib yang Perlu Dibawa Saat Datangi TPS Pilkada 2024, Jangan Sampai Tertinggal
Pengguna kemudian akan disuguhkan tampilan halaman yang memungkinkan mereka untuk memasukkan data pribadi guna memverifikasi status mereka sebagai pemilih.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit. NIK ini dapat ditemukan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan identitas penting dalam verifikasi data.
Pengguna juga harus memasukkan nomor telepon yang aktif, khususnya nomor yang terhubung dengan aplikasi WhatsApp, untuk mendapatkan kode OTP sebagai langkah keamanan.
Baca Juga: Debat Pilgub Jabar, Cawagub Paslon 4 Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Janjikan Masyarakat Jawa Barat Kesejahteraan Nelayan
Setelah kode OTP diterima melalui WhatsApp, pengguna dapat memasukkannya pada kolom yang tersedia di situs.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon adalah pemilik sah dari nomor yang dimasukkan, sehingga melindungi data dari penyalahgunaan.
Ketika kode OTP sudah diverifikasi, pengguna dapat mengklik tombol "Konfirmasi" untuk melanjutkan ke halaman informasi DPT.
Baca Juga: Jadwal NEC Nijmegen vs Utrecht: Misi Calvin Verdonk Jegal Ole Romeny
Informasi yang ditampilkan dalam hasil pengecekan meliputi nama lengkap pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta informasi kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan tempat pemilih terdaftar.
Siapkan diri untuk hadir di TPS pada hari pemilihan. Bagi mereka yang sudah terdaftar, hak pilih mereka dijamin dan diharapkan dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024 demi menentukan masa depan daerahnya.
Cara Cek DPT Pilkada 2024
Informasi data diri pemilih Pilkada 2024 tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berikut cara mengecek DPT Pilkada 2024.
Baca Juga: Update Terbaru Cedera Kevin Diks Usai Debut Bareng Timnas Indonesia
- Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Lalu, masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim kode OTP
- Kemudian, masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
- Klik 'Konfirmasi'
- Setelah itu, akan muncul data pemilih berupa:
- Nama lengkap Pemilih
- NIK dan NKK
- Nomor dan lokasi TPS
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Artikel Terkait
Dulu Adu Nasib Jadi Pengemudi Ojol, Kini Immanuel Ebenezer Gerungan Sukses Duduk di Kursi Wamen Ketenagakerjaan
Menteri Hanif Faisol Tutup dan Ancam Pengelola TPA Liar di Kampar Riau
Heboh Potongan Video Ridwan Kamil Singgung Janda Jakarta, Jubir Paslon Cagub-Cawagub Nomor 1 Angkat Bicara
Sidak TPA Muara Fajar, Menteri LH dan BPLH Tegaskan Pemerintah Daerah Harus Gercep Tangani Masalah Sampah
Pilkada Serentak 2024 Sudah di Depan Mata, Simak Tahapan dari Persiapan hingga Jadwal Pelaksanaannya di Sini