RBG.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melaukan OTT yang melibatkan sebanyak delapan pejabat Pemprov Bengkulu, salah satunya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Dalam OTT, KPK berhasil mengamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp7 miliar dalam berbagai macam bentuk mata uang.
Setelah pemeriksaan awal, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu bersama dua pejabat lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Usai diperiksa KPK, Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu angkat bicara usai dibekuk melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus pemerasan yang bertujuan untuk mengumpulkan dana kampanye Pilkada 2024.
Rohidin menyatakan, dirinya siap bertanggung jawab atas segala tindakannya.
"Saya pastikan proses hukum saya sebagai gubernur juga akan berjalan sesuai aturan, dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan sangat kooperatif dengan pihak KPK," ucap Rohidin Mersyah, dikutip RBG.id dari detikcom pada Senin, 25 November 2024.
Rohidin Mersyah juga mengimbau masyarakat Bengkulu untuk tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif.
Ia berharap agar tidak ada tindakan yang merugikan atau mengganggu stabilitas daerah sebagai respons atas kasus yang menjeratnya.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang senilai Rp 7 miliar yang terdiri dari tiga jenis mata uang, yakni Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD).
Selain uang, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dari berbagai lokasi yang terkait dengan kasus dugaan pemerasan kampanye Pilkada 2024.
Artikel Terkait
Simak Jurus Jitu Cek DPT Online via Hp Secara Sat-set , Cuma 5 Menit Auto Beres
Pemilih Pemula Wajib Tahu! Begini Tata Cara dan Syarat Nyoblos Pilkada 2024
Berapa Hari Libur Pilkada Serentak 27 November 2024? Cek Infonya di Sini
Belajar ke PT Musim Mas, Menteri Hanif Faisol Susun Roadmap Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
Hari ini Masa Tenang Pilkada 2024, Simak Aturannya agar Tak Terjerat Sanksi Pidana