Senin, 22 Desember 2025

Terpidana Mati Mary Jane Disebut akan Dipulangkan ke Filipina, Ditjen PAS: Belum Ada Kesepakatan

- Rabu, 20 November 2024 | 15:18 WIB
Sosok Mary Jane Terpidana Mati Kasus Narkoba (X/ @textfromIR)
Sosok Mary Jane Terpidana Mati Kasus Narkoba (X/ @textfromIR)

"Seperti melalui perundingan bilateral maupun penyerahan narapidana (transfer of prisoner) atau pengembalian narapidana (exchange of prisoner),"tambah Deddy. 

Dalam Kasus Mary Jane, Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan transfer of prisoner yang didasari oleh permohonan pemerintah Filipina.

Baca Juga: Bahas KKN Hingga Ekonomi, Rudy Susmanto-Jaro Ade Ungkap Visi Bogor Istimewa Menuju Gemilang dalam Debat Pilkada

Diketahui, kasus Mary Jane bermula saat ia didapati tengah membawa 2,6 kg heroin di dalam kopernya, pada 25 April 2010 di Banda Udara Adisutjipto Yogyakarta.

Alhasil, Mary Jane ditangkap dan diamankan oleh Petugas Bea dan Cukai untuk ditindaklanjuti.

Enam bulan setelahnya, nama Mary Jane diputuskan menjadi terpidana mati dan dijadwalkan akan dieksekusi pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

Baca Juga: 4 Potret Melody Eks JKT 48, Disebut-sebut Lebih Cocok Jadi Duta Pertanian Ketimbang Rafi Ahmad

Namun, pengeksekusian atas dirinya ditunda oleh pemerintah Indonesia lantaran menunggu proses hukum dari Filipina.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X