"Seperti melalui perundingan bilateral maupun penyerahan narapidana (transfer of prisoner) atau pengembalian narapidana (exchange of prisoner),"tambah Deddy.
Dalam Kasus Mary Jane, Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan transfer of prisoner yang didasari oleh permohonan pemerintah Filipina.
Diketahui, kasus Mary Jane bermula saat ia didapati tengah membawa 2,6 kg heroin di dalam kopernya, pada 25 April 2010 di Banda Udara Adisutjipto Yogyakarta.
Alhasil, Mary Jane ditangkap dan diamankan oleh Petugas Bea dan Cukai untuk ditindaklanjuti.
Enam bulan setelahnya, nama Mary Jane diputuskan menjadi terpidana mati dan dijadwalkan akan dieksekusi pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Juga: 4 Potret Melody Eks JKT 48, Disebut-sebut Lebih Cocok Jadi Duta Pertanian Ketimbang Rafi Ahmad
Namun, pengeksekusian atas dirinya ditunda oleh pemerintah Indonesia lantaran menunggu proses hukum dari Filipina.***
Artikel Terkait
7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ternyata Pernah Ajukan Grasi, Mengaku Bersalah dan Menyesali Perbuatannya
Detik-detik Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Keluar dari Lapas Pondok Bambu, Tunjukan Wajah Bahagia dan Lambaikan Tangan
Profil Imelda Wongso, Ibunda Jessica Wongso Terpidana Kasus Sianida yang Baru Bebas, Ternyata Bukan Warga Negara Indonesia!
LPSK lakukan ini, Nasib Iptu Rudiana Kini Berbanding Terbalik dengan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dibebaskan, Presiden Filipina Unggah Tulisan Haru untuk Prabowo Subianto