Minggu, 21 Desember 2025

Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dibebaskan, Presiden Filipina Unggah Tulisan Haru untuk Prabowo Subianto

- Rabu, 20 November 2024 | 13:09 WIB
Sosok Mary Jane Terpidana Mati Kasus Narkoba (X/ @textfromIR)
Sosok Mary Jane Terpidana Mati Kasus Narkoba (X/ @textfromIR)

RBG.id--Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr., mengumumkan pembebasan Mary Jane Veloso usai menjadi terpidana mati dalam kasus narkoba di Indonesia.

Diketahui, Mary Jane Veloso sempat ditangkap dan dihukum di Indonesia.

Presiden Ferdinand Marcos Jr. yang akrab disapa Bongbong itu memberikan pernyataan berisi ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas bantuannya.

Baca Juga: Bolehkah Ibu Hamil Posisi Tidur Telentang? Ini Dampak Negatif yang Bisa Didapatkan

“Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas niat baik ini,” tulis Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr., dikutip RBG dari akun Instagram @bongbongmarcos, pada Rabu, 20 November 2024. 

Bongbong menyampaikan, pembebasan Mary Jane mencerminkan eratnya persahabatan antara Indonesia dan Filipina.

Menurutnya, kedua negara dapat bersatu dalam komitmen terhadap keadilan dan kemanusiaan.

Ia juga mengakui, Mary Jane dinyatakan bersalah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Terlahir Sebagai Lelaki, Selebgram Transgender Isa Zega Dikecam Usai Kenakan Hijab Saat Umroh

Namun, Bongbong menekankan Mary Jane juga merupakan korban keadaan lingkungan di negaranya.

Hidup Mary Jane memiliki kisah yang menyedihkan, di mana ia adalah seorang ibu yang terjebak dalam kondisi ekonomi yang sulit.

Kondisi sulitnya membawa Mary Jane berputus asa hingga merubah kehidupannya.

Walau bertanggung jawab berdasarkan hukum Indonesia, Bongbong mengungkap Mary Jane tetap menjadi korban.

Baca Juga: Dituduh Curi Uang Rp700 Ribu, Bocah Tak Berdosa Habis Disetrum hingga Dibanting oleh Warga Tangerang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X