Minggu, 21 Desember 2025

Terpidana Mati Mary Jane Disebut akan Dipulangkan ke Filipina, Ditjen PAS: Belum Ada Kesepakatan

- Rabu, 20 November 2024 | 15:18 WIB
Sosok Mary Jane Terpidana Mati Kasus Narkoba (X/ @textfromIR)
Sosok Mary Jane Terpidana Mati Kasus Narkoba (X/ @textfromIR)

RBG.id--Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba disebut akan dibebaskan dan dipulangkan ke Filipina.

Kabar itu beredar lantaran disampaikan oleh Presiden Filipina, Ferdinand R. Marcos Jr., melalui akun Instagramnya @bongbongmarcos, pada Rabu, 20 November 2024. 

Selain itu, Presiden Ferdinand R. Marcos Jr., juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas bantuannya.

Baca Juga: Rudy Susmanto-Jaro Ade Usung Program Cetak 10 Ribu Pengusaha Baru di Bogor untuk Kurangi Angka Pengangguran

Di sisi lain, Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, menyatakan pihaknya belum ada kesepakatan soal pemulangan Mary Jane Veloso ke negara asalnya.

"Saat ini belum ada kesepakatan pembebasan dan/atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina,” ungkap Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dikutip RBG dari Tempo, pada Rabu, 20 November 2024. 

Deddy menambahkan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, serta Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sempat bertemu dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin, pada 11 November 2024.

Baca Juga: 6 Tips Parenting: Cara Hadapi Anak Super Aktif dengan Cara Menyenangkan

Pertemuan tersebut membahas upaya penyelesaian masalah hukum Mary Jane yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia.

Pemerintah juga menghargai soal pengajuan permohonan dari Filipina untuk memulangkan Mary Jane ke negara asalnya. 

Namun, Deddy mengungkapkan harus ada diskusi dengan beberapa pihak terkait sebelum memutuskan pemulangan Mary Jane.

Baca Juga: Erick Thohir Tetap Evaluasi Timnas Indonesia Meski Menang atas Arab Saudi, Termasuk Nasib Shin Tae Yong?

Terlebih, pihaknya harus mengadakan diskusi bersama Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan lainnya.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga harus melakukan perumusan terkait kebijakan untuk penyelesaian narapidana asing yang menjalani hukuman di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X