RBG.id--Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba disebut akan dibebaskan dan dipulangkan ke Filipina.
Kabar itu beredar lantaran disampaikan oleh Presiden Filipina, Ferdinand R. Marcos Jr., melalui akun Instagramnya @bongbongmarcos, pada Rabu, 20 November 2024.
Selain itu, Presiden Ferdinand R. Marcos Jr., juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas bantuannya.
Di sisi lain, Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, menyatakan pihaknya belum ada kesepakatan soal pemulangan Mary Jane Veloso ke negara asalnya.
"Saat ini belum ada kesepakatan pembebasan dan/atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina,” ungkap Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dikutip RBG dari Tempo, pada Rabu, 20 November 2024.
Deddy menambahkan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, serta Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sempat bertemu dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin, pada 11 November 2024.
Baca Juga: 6 Tips Parenting: Cara Hadapi Anak Super Aktif dengan Cara Menyenangkan
Pertemuan tersebut membahas upaya penyelesaian masalah hukum Mary Jane yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia.
Pemerintah juga menghargai soal pengajuan permohonan dari Filipina untuk memulangkan Mary Jane ke negara asalnya.
Namun, Deddy mengungkapkan harus ada diskusi dengan beberapa pihak terkait sebelum memutuskan pemulangan Mary Jane.
Terlebih, pihaknya harus mengadakan diskusi bersama Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan lainnya.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga harus melakukan perumusan terkait kebijakan untuk penyelesaian narapidana asing yang menjalani hukuman di Indonesia.
Artikel Terkait
7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ternyata Pernah Ajukan Grasi, Mengaku Bersalah dan Menyesali Perbuatannya
Detik-detik Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Keluar dari Lapas Pondok Bambu, Tunjukan Wajah Bahagia dan Lambaikan Tangan
Profil Imelda Wongso, Ibunda Jessica Wongso Terpidana Kasus Sianida yang Baru Bebas, Ternyata Bukan Warga Negara Indonesia!
LPSK lakukan ini, Nasib Iptu Rudiana Kini Berbanding Terbalik dengan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dibebaskan, Presiden Filipina Unggah Tulisan Haru untuk Prabowo Subianto