RBG.id — Keenam terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon telah menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK), pada 4 September 2024.
Usai terlaksananya sidang PK, nama Iptu Rudiana kini menjadi sorotan lantaran namanya dijadikan materi penting dalam sidang PK yang telah diajukan oleh keenam terpidana.
Menurut memori PK, Iptu Rudiana diduga merekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon hingga menganiaya para tersangka di proses penyidikan saat itu.
Kuasa Hukum para terpidana, Jutek Bongso, mengungkapkan bahwa Iptu Rudiana bersama dua anak buahnya tercatat dalam memori PK.
"Ada 3 nama, salah satunya Rudiana. Ikut menyiksa dari depan SMP 11 sampai di polres, berikut 2 anak buahnya. Kami sudah kroscek semua, dan kami masukkan dalam memori PK," ungkap Jutek Bongso, dikutip RBG dari tayangan Nusantara TV, pada Jumat, 6 September 2024.
Jutek juga mengungkapkan, tindakan penganiayaan itu dilakukan di dalam mobil saat dilakukan penangkapan.
lanjutnya, ia juga memastikan sudah memiliki bukti berupa foto usai penganiayaan itu terjadi, sehingga hal itu memang nyata benar terjadi.
Terkait penganiayaan itu, Jutek telah melaporkan Iptu Rudiana ke Mabes polri atas penganiayaan dan pembuatan keterangan palsu kasus Vina Cirebon.
Pelaporan tersebut diharapkan Iptu Rudiana dijadikan tersangka kasus pembunuhan ini.
Dukungan juga diberikan oleh mantan Kabareskrim, Komjen (purn) Susno Duadji yang mengungkapkan, ia berharap Iptu Rudiana dan anak buahnya tidak hanya selesai pada pelanggaran kode etik saja.
Artikel Terkait
Bukti Baru Kasus Vina Cirebon, Ada Pembalut yang Melekat di Tubuh Korban, Baru Terungkap 8 Tahun Usai Kejadian?
Iptu Rudiana dan Aep Laporkan Dedi Mulyadi dan Dede Riswanto ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Vina Cirebon, Ada Apa?
Saka Tatal Jalani Ritual Spesial, Buktikan Tidak Terlibat dalam Kasus Vina Cirebon
Otto Hasibuan Bongkar Kesalahan Fatal Dibalik Kasus Vina Cirebon: Ada Cacat Prinsipal dalam Penyelidikan
LPSK Berikan Perlindungan dan Layanan Prosedural ke 7 Orang Terpidana atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon