RBG.id — Kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon telah melewati sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas enam terpidana kasus Vina Cirebon, pada 4 September 2024.
Jalannya sidang tersebut dilakukan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Cirebon, yang dipimpin oleh hakim ketua Arie Ferdian.
Awalnya, sidang perkara kasus pembunuhan Vina berjalan dengan sedikit ketegangan lantaran keputusan Majelis Hakim yang memutuskan untuk dilakukan secara tertutup.
Namun, usai dilakukan berbagai pertimbangan, alhasil sidang itu berjalan terbuka, namun akan diberi batasan terkait tindakan asusila.
Ketua Tim Kuasa Hukum para terpidana, Otto Hasibuan, pihaknya kini fokus pada temuan kesalahan fatal yang terjadi dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Vina.
Proses tersebut sebelumnya dilakukan sangat principal dan para terdakwa tidak didampingi oleh pengacara dari awal penyidikan.
Hal tersebut yang membuat proses penyidikan ini melanggar prinsip hukum dan berakibat fatal.
“Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa apabila seorang tersangka tidak didampingi pengacara sejak awal penyidikan.
Terutama dalam kasus dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, maka putusan tersebut harus menyatakan terdakwa bebas,” ungkap Otto Hasibuan, dikutip RBG dari Tribunnews, pada Jumat, 6 September 2024.
Dalam hal ini, Otto Hasibuan memberi pernyataan tidak adanya pengacara di daerah, lantas hal ini tidak bisa menjadi alasan bagi penyidik, apalagi dijadikan sebagai pembenaran.
Otto hasibuan menjelaskan, alasan tidak adanya advokat bukan berarti bisa dijadikan sebagai alasan untuk tidak memfasilitasi bantuan hukum kepada tersangka.
Artikel Terkait
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Akta Pengakuan Dede Bisa Bebaskan 7 Terpidana, Pengacara Saka Tatal Minta Rudiana Dihadirkan
Bejat Perlakuan Rudiana ke Tersangka Kasus Vina Cirebon: Dihajar Sampai Remuk Hingga Dipaksa Minum Urin
Bukti Baru Kasus Vina Cirebon, Ada Pembalut yang Melekat di Tubuh Korban, Baru Terungkap 8 Tahun Usai Kejadian?
Iptu Rudiana dan Aep Laporkan Dedi Mulyadi dan Dede Riswanto ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Vina Cirebon, Ada Apa?
Saka Tatal Jalani Ritual Spesial, Buktikan Tidak Terlibat dalam Kasus Vina Cirebon