Tanggapan jaksa akan diketahui pada sidang berikutnya yang digelar pada Senin, 9 September 2024 dengan menghadirkan saksi fakta dan ahli di hari-hari berikutnya.
Dalam melengkapi sidang tersebut, kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, akan menyiapkan 3 novum yang dijadikan sebagai landasan penting sidang Peninjauan Kembali.
Hal itu juga termasuk menghadirkan perubahaan kesaksian dari Dede hingga mencabut keterangan Liga Akbar yang dinilai merubah jalannya kasus.
Jutek Bongso mengungkapkan dirinya mengharapkan, novum yang ia ajukan dapat diterima oke Majelis Hakim.
Hal ini ia anggap penting lantaran adanya perubahan kesaksian dan ditemukannya bukti baru.
Bukti baru yang muncul adalah adanya percakapan terakhir Vina dengan teman-temannya yang menunjukkan, Vina masih sempat ada komunikasi sebelum ia mengalami peristiwa tragis itu.
Usai berjalannya sidang perdana Peninjauan Kembali itu, kini para terpidana telah kembali ke Lapas Cirebon dengan menaiki mobil transpas.
Diketahui, Terpidana yang hadir dalam sidang Peninjauan Kembali pada 4 September 2024 berjumlah 6 terpidana, yakni Jaya, Eko Ramadhani, Supriyanto, Hadi Saputra, Eka Sandi, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Keenam terpidana yang hadir itu termasuk ke dalam delapan terpidana kasus Vina dan Rizky Cirebon, pada 27 Agustus 2016.
Adapun dua terpidana lainnya, yakni Sudirman dan Saka Tatal, di mana Saka Tatal telah bebas murni pada Juli 2024 dan kini masih menunggu hasil ajuan Peninjauan Kembali yang ia ajukan awal Juli 2024.
Dalam sidang perdana Peninjauan Kembali itu, Sudirman juga tidak ikut dengan keenam terpidana tersebut, lantaran enam terpidana sudah lebih dulu mengajukan di pertengahan Agustus lalu.
Baca Juga: Siapa Leo Tolstoy? Tokoh Sastra yang Disinggung dalam Perdebatan Rocky Gerung vs Silfester Matutina
Artikel Terkait
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Akta Pengakuan Dede Bisa Bebaskan 7 Terpidana, Pengacara Saka Tatal Minta Rudiana Dihadirkan
Bejat Perlakuan Rudiana ke Tersangka Kasus Vina Cirebon: Dihajar Sampai Remuk Hingga Dipaksa Minum Urin
Bukti Baru Kasus Vina Cirebon, Ada Pembalut yang Melekat di Tubuh Korban, Baru Terungkap 8 Tahun Usai Kejadian?
Iptu Rudiana dan Aep Laporkan Dedi Mulyadi dan Dede Riswanto ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Vina Cirebon, Ada Apa?
Saka Tatal Jalani Ritual Spesial, Buktikan Tidak Terlibat dalam Kasus Vina Cirebon