Senin, 22 Desember 2025

Otto Hasibuan Bongkar Kesalahan Fatal Dibalik Kasus Vina Cirebon: Ada Cacat Prinsipal dalam Penyelidikan

- Jumat, 6 September 2024 | 10:22 WIB
Enam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon Jalani Sidang Perdana Peninjauan Kembali  (YouTube/ iNews TV)
Enam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon Jalani Sidang Perdana Peninjauan Kembali (YouTube/ iNews TV)

Tanggapan jaksa akan diketahui pada sidang berikutnya yang digelar pada Senin, 9 September 2024 dengan menghadirkan saksi fakta dan ahli di hari-hari berikutnya.

Dalam melengkapi sidang tersebut, kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, akan menyiapkan 3 novum yang dijadikan sebagai landasan penting sidang Peninjauan Kembali.

Baca Juga: Ramalan Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di UEFA Nations League 2024-2025: Reuni Luka Modric dan Cristiano Ronaldo

Hal itu juga termasuk menghadirkan perubahaan kesaksian dari Dede hingga mencabut keterangan Liga Akbar yang dinilai merubah jalannya kasus.

Jutek Bongso mengungkapkan dirinya mengharapkan, novum yang ia ajukan dapat diterima oke Majelis Hakim.

Hal ini ia anggap penting lantaran adanya perubahan kesaksian dan ditemukannya bukti baru.

Baca Juga: Deretan Statistik Unik Adham Makhadmeh di Ajang Liga 1 Kini Didapuk Jadi Wasit Liga Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Bukti baru yang muncul adalah adanya percakapan terakhir Vina dengan teman-temannya yang menunjukkan, Vina masih sempat ada komunikasi sebelum ia mengalami peristiwa tragis itu.

Usai berjalannya sidang perdana Peninjauan Kembali itu, kini para terpidana telah kembali ke Lapas Cirebon dengan menaiki mobil transpas.

Diketahui, Terpidana yang hadir dalam sidang Peninjauan Kembali pada 4 September 2024 berjumlah 6 terpidana, yakni Jaya, Eko Ramadhani, Supriyanto, Hadi Saputra, Eka Sandi, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Baca Juga: Intip Megahnya Stadion King Abdullah Sport City: Venue Pertandingan Pembuka Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Keenam terpidana yang hadir itu termasuk ke dalam delapan terpidana kasus Vina dan Rizky Cirebon, pada 27 Agustus 2016.

Adapun dua terpidana lainnya, yakni Sudirman dan Saka Tatal, di mana Saka Tatal telah bebas murni pada Juli 2024 dan kini masih menunggu hasil ajuan Peninjauan Kembali yang ia ajukan awal Juli 2024.

Dalam sidang perdana Peninjauan Kembali itu, Sudirman juga tidak ikut dengan keenam terpidana tersebut, lantaran enam terpidana sudah lebih dulu mengajukan di pertengahan Agustus lalu.

Baca Juga: Siapa Leo Tolstoy? Tokoh Sastra yang Disinggung dalam Perdebatan Rocky Gerung vs Silfester Matutina

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X