RBG.id — Terseret dugaan kasus suap, Zarof Ricar masih enggan buka suara mengenai keterlibatannya.
Sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung itu baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap perkara kasasi Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan komunikasi Zarof dengan tiga hakim agung yang diduga menerima suap terkait perkara tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, yang menyebut Zarof hingga kini belum banyak memberikan keterangan.
"ZR masih irit bicara. Namun, nama-nama tiga hakim agung yang diduga terlibat berasal dari keterangan dia," ujar Harli, Jumat (15/11/2024).
Zarof diduga memuluskan perkara Ronald Tannur dengan menghubungkan pihak pengacara terdakwa, Lisa Rachmat, kepada tiga hakim agung berinisial S, A, dan S.
Berdasarkan pengakuan Zarof, ia menerima uang sebesar Rp5 miliar dari Lisa untuk disalurkan kepada para hakim tersebut. Selain itu, Zarof disebut menerima Rp1 miliar untuk dirinya sendiri.
Hakim dan Pejabat Ikut Terlibat
Selain Zarof, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai tersangka.
Mereka diduga menerima gratifikasi dari Lisa Rachmat untuk memengaruhi putusan bebas Ronald di tingkat pengadilan.
Artikel Terkait
MA Resmi Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Kini Terancam 5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan Dini Sera Afriyanti
Dipecah Dalam 5 Mata Uang, Ini Dia Potret Diduga Uang Rp 20 Miliar Kasus Suap Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Amankan Tersangka Baru di Kasus Gratifikasi Ronald Tannur
Makelar Kasus Gratifikasi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Punya Uang Rp920 Miliar dan Emas Batangan 51 kg
Ronald Tannur Akhirnya Ditangkap! Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti
Cuma Rp11 Miliar? Harta Kekayaan Edward Tannur Ayah Ronald Tannur Jadi Sorotan Usai Anaknya Ditangkap Kejagung