RBG.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai lebih dari Rp920 miliar dari rumah mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR).
ZR diduga memiliki peran sebagai perantara atau "makelar" dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur yang menghebohkan banyak pihak.
Diketahui, Ronald Tannur terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya yang bernama Dini Sera Afriyanti.
Baca Juga: Jadwal Real Madrid Vs Barcelona: Menanti Gol Perdana Mbappe di El Clasico
Tidak hanya uang senilai ratusan miliar, Kejagung juga mengamankan emas Antam seberat 51 kilogram di kediaman ZR.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengungkapkan, penemuan uang ini diluar dugaan penyidik.
Ia mengatakan, pihaknya juga menemukan barang bukti berupa mata uang asing yang terdiri dari 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000.
Namun, pihak kepolisian masih enggan memastikan asal-usul uang tersebut.
ZR menuturkan, uang tersebut berasal dari mengurusi sejumlah perkara.
"Sebagian besar berasal dari kepengurusan perkara," cerita Abdul Qohar.
Sebelumnya, ZR menduduki posisi sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Ia diamankan di Bali, pada Kamis (24/10/2024) malam.
Baca Juga: Kerap Pamer Perhiasan Emas Sekujur Tubuh, Rumah Mira Hayati Bos Skincare di Makassar Disegel Distaru
ZR diduga ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap, bersama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LR).
Artikel Terkait
Merasa Hukum Bisa Dibeli, Ronald Tannur Pernah Tawarkan Uang Tutup Mulut untuk Ayah Dini Sera Afrianti
Pecat 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Habiburokhman Minta KY Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen
Update Terbaru Kasus Ronald Tannur, Erintuah Damanik Cs Terjaring OTT Kejagung, Uang Miliaran Rupiah Disita
Erintuah Damanik Cs Diringkus! Kejagung Sita Uang Tunai Miliaran Rupiah Transaksi Suap Kasus Ronald Tannur
MA Resmi Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Kini Terancam 5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan Dini Sera Afriyanti
Dipecah Dalam 5 Mata Uang, Ini Dia Potret Diduga Uang Rp 20 Miliar Kasus Suap Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Amankan Tersangka Baru di Kasus Gratifikasi Ronald Tannur