Senin, 22 Desember 2025

Makelar Kasus Gratifikasi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Punya Uang Rp920 Miliar dan Emas Batangan 51 kg

- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 10:34 WIB
Ilustrasi Uang yang ditemukan di kediaman Zarof Ricar (Sumber: Jawapos.com)
Ilustrasi Uang yang ditemukan di kediaman Zarof Ricar (Sumber: Jawapos.com)

RBG.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai lebih dari Rp920 miliar dari rumah mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR).

ZR diduga memiliki peran sebagai perantara atau "makelar" dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur yang menghebohkan banyak pihak.

Diketahui, Ronald Tannur terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya yang bernama Dini Sera Afriyanti.

Baca Juga: Jadwal Real Madrid Vs Barcelona: Menanti Gol Perdana Mbappe di El Clasico

Tidak hanya uang senilai ratusan miliar, Kejagung juga mengamankan emas Antam seberat 51 kilogram di kediaman ZR.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengungkapkan, penemuan uang ini diluar dugaan penyidik.

Ia mengatakan, pihaknya juga menemukan barang bukti berupa mata uang asing yang terdiri dari 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000.

Baca Juga: Ini Alasan Rumah Bos Skincare Mira Hayati di Makassar Disegel Distaru, Hidup Serba Mewah Tapi Urus Izin Bangunan Ogah

Namun, pihak kepolisian masih enggan memastikan asal-usul uang tersebut.

ZR menuturkan, uang tersebut berasal dari mengurusi sejumlah perkara.

"Sebagian besar berasal dari kepengurusan perkara," cerita Abdul Qohar.

Sebelumnya, ZR menduduki posisi sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Ia diamankan di Bali, pada Kamis (24/10/2024) malam.

Baca Juga: Kerap Pamer Perhiasan Emas Sekujur Tubuh, Rumah Mira Hayati Bos Skincare di Makassar Disegel Distaru

ZR diduga ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap, bersama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LR).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X