Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Amankan Tersangka Baru di Kasus Gratifikasi Ronald Tannur

- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:27 WIB
Potret Uang Miliaran yang digunakan Ronald Tannur untuk menyuap hakim PN Surabaya. (Foto/X @dhemit_is_back.)
Potret Uang Miliaran yang digunakan Ronald Tannur untuk menyuap hakim PN Surabaya. (Foto/X @dhemit_is_back.)

RBG.ID - Kasus yang melibatkan anak anggota mantan DPR RI dari Partai PKB disebut-sebut akan menghadirkan tersangka baru.

Informasi tersangka baru dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas terdakwa perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur disampaikan oleh pihak Jaksa Agung.

“Ada (tersangka baru)," ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat ditanya oleh wartawan di Jakarta.

Baca Juga: Kerap Pamer Perhiasan Emas Sekujur Tubuh, Rumah Mira Hayati Bos Skincare di Makassar Disegel Distaru

Pihak kejaksaaan telah mengumumkan nama tersangka baru di kasus Ronald Tannur.

Ia adalah Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah gung (MA).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan, ZR diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Nova Arianto Beberkan Alasan Rotasi Pemain dan Evaluasi Penampilan Timnas Indonesia U17 yang Masih Kurang Greget

Ia diduga melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama dengan LR yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur.

MA menangani kasasi terhadap Ronald Tannur dan mengabulkan permohonan kasasi penuntut hukum, yakni hukuman pidana penjaraean selama 5 tahun.

Abdul Qohar menjelaskan, pengamanan ZR bermula dari informasi LR yang mengaku meminta ZR agar mengupayakan hakim untuk menetaokan Ronald Tannur tidak bersalah.

Baca Juga: 7 Pemain yang Ikut Sumbang Skor saat Indonesia vs Mariana Utara, 3 Pemain Timnas Sukses Cetak 2 Gol

Kuasa hukum Ronald Tannur menjanjikan akan memberikan Rp5 miliar kepada Hakim Agung dam Rp1 miliar kepadanya.

Selanjutnya di bulan Oktober 2024, LR menyerahkan uang Rp5 miliar kepada ZR untuk diperuntukkan Hakim Agung berinisial S, A, dan S yang menangani kasus kasasi Ronald Tannur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X