Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Amankan Tersangka Baru di Kasus Gratifikasi Ronald Tannur

- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:27 WIB
Potret Uang Miliaran yang digunakan Ronald Tannur untuk menyuap hakim PN Surabaya. (Foto/X @dhemit_is_back.)
Potret Uang Miliaran yang digunakan Ronald Tannur untuk menyuap hakim PN Surabaya. (Foto/X @dhemit_is_back.)

Setelah menggelar pemeriksaan dan mengamankan beberapa barang bukti, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan ZR sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi.

Baca Juga: Garuda Muda Pesta Gol, Hancurkan Kepulauan Mariana Utara 10-0 di Kualifikasi Piala Asia U17 2025

Sebelumnya, ZR berhasil diamankan di sebuah hotel di Bali dan diamankan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan.

Tidak hanya ZR, LR yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur juga menjadi tersangka pemufakatan jahat untuk melakukan suap.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi.

Baca Juga: Paula Verhoeven Bantah Tudingan Selingkuh

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim di PN Surabaya, lalu dua hakim anggota yakni Heru Hanindyo dan Mangapul.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X