Setelah menggelar pemeriksaan dan mengamankan beberapa barang bukti, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan ZR sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi.
Baca Juga: Garuda Muda Pesta Gol, Hancurkan Kepulauan Mariana Utara 10-0 di Kualifikasi Piala Asia U17 2025
Sebelumnya, ZR berhasil diamankan di sebuah hotel di Bali dan diamankan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan.
Tidak hanya ZR, LR yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur juga menjadi tersangka pemufakatan jahat untuk melakukan suap.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi.
Baca Juga: Paula Verhoeven Bantah Tudingan Selingkuh
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim di PN Surabaya, lalu dua hakim anggota yakni Heru Hanindyo dan Mangapul.
Artikel Terkait
TERUNGKAP! Usai Dianiaya Ronald Tannur, Dini Sera Afrianti Ternyata Tidak Langsung Dibawa ke Rumah Sakit
Merasa Hukum Bisa Dibeli, Ronald Tannur Pernah Tawarkan Uang Tutup Mulut untuk Ayah Dini Sera Afrianti
Pecat 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Habiburokhman Minta KY Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen
Update Terbaru Kasus Ronald Tannur, Erintuah Damanik Cs Terjaring OTT Kejagung, Uang Miliaran Rupiah Disita
Erintuah Damanik Cs Diringkus! Kejagung Sita Uang Tunai Miliaran Rupiah Transaksi Suap Kasus Ronald Tannur
MA Resmi Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Kini Terancam 5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan Dini Sera Afriyanti
Dipecah Dalam 5 Mata Uang, Ini Dia Potret Diduga Uang Rp 20 Miliar Kasus Suap Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur