Senin, 22 Desember 2025

Makelar Kasus Gratifikasi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Punya Uang Rp920 Miliar dan Emas Batangan 51 kg

- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 10:34 WIB
Ilustrasi Uang yang ditemukan di kediaman Zarof Ricar (Sumber: Jawapos.com)
Ilustrasi Uang yang ditemukan di kediaman Zarof Ricar (Sumber: Jawapos.com)

Berdasarjan penyelidikan LR meminta ZR untuk beruusaha supaya hakim agung di MA memutuskan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi.

Lisa mengiming-imingi Rp5 miliar untuk para hakim agung. Sementara ZR akan mendapatkan bayaran sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga: Nova Arianto Beberkan Alasan Rotasi Pemain dan Evaluasi Penampilan Timnas Indonesia U17 yang Masih Kurang Greget

Walau begitu, uang sejumlah Rp5 miliar tersebut belum diberikan kepada hakim agung.

Sebagai informasi, Kejagung sudah memutuskan Lisa sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan putusan bebas Ronald Tannur.

Kejagung menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PN Surabaya itu, yakni Erintuah Damanik , Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Sementara itu, hakim memnutuskan Ronald Tannur ditetapkan bersalah pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: 7 Pemain yang Ikut Sumbang Skor saat Indonesia vs Mariana Utara, 3 Pemain Timnas Sukses Cetak 2 Gol

Putusan ini menggantikan putusan sebelumnya dari PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X