Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya membersihkan sistem peradilan dari praktik korupsi.
"ZR dan pihak-pihak terkait diduga melakukan pemufakatan jahat untuk memengaruhi keputusan hukum, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan integritas peradilan," ungkap Abdul Qohar.
Kejaksaan Agung kini berfokus mengungkap dugaan komunikasi antara Zarof dan para hakim agung terkait aliran dana suap.
Bukti tambahan terus dikumpulkan untuk memperkuat kasus, termasuk mengevaluasi pengakuan-pengakuan tersangka lainnya.
Kasus ini menyoroti kembali isu integritas di lembaga peradilan dan memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama di lingkungan penegakan hukum.
Kejagung memastikan pengusutan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan tuntas.***
Artikel Terkait
MA Resmi Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Kini Terancam 5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan Dini Sera Afriyanti
Dipecah Dalam 5 Mata Uang, Ini Dia Potret Diduga Uang Rp 20 Miliar Kasus Suap Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Amankan Tersangka Baru di Kasus Gratifikasi Ronald Tannur
Makelar Kasus Gratifikasi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Punya Uang Rp920 Miliar dan Emas Batangan 51 kg
Ronald Tannur Akhirnya Ditangkap! Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti
Cuma Rp11 Miliar? Harta Kekayaan Edward Tannur Ayah Ronald Tannur Jadi Sorotan Usai Anaknya Ditangkap Kejagung