Senin, 22 Desember 2025

Tampang Ronald Tannur Saat 'Dijemput' Kejati Jatim, Wajah Tertunduk Lemas Tak Jadi Divonis Bebas

- Minggu, 27 Oktober 2024 | 21:47 WIB
Tampang Ronald Tannur Saat Ditangkap Kejati Jatim. (Foto/Dok. Kejagung.)
Tampang Ronald Tannur Saat Ditangkap Kejati Jatim. (Foto/Dok. Kejagung.)

Di Pengadilan Negeri Surabaya, Tannur sempat divonis bebas pada Juli 2024 karena hakim menilai ia tidak terbukti terlibat langsung dalam kematian Dini, baik melalui penganiayaan maupun kelalaian.

Vonis bebas ini menuai kecaman publik yang menilai pertimbangan hakim kurang obyektif.

Komisi Yudisial (KY) kemudian turun tangan, memeriksa hakim yang menangani perkara tersebut.

Hasil pemeriksaan KY menunjukkan bahwa tiga hakim terbukti melanggar kode etik dan direkomendasikan untuk diberhentikan.

Baca Juga: Hafal 30 Juz, Tiga Siswa SD di Pandeglang Diusir dari Sekolah Gegara Orang Tua Tak Mampu Bayar SPP

Vonis MA dan Dugaan Suap

Atas putusan bebas tersebut, jaksa langsung mengajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan membatalkan vonis bebas Ronald Tannur, menghukumnya dengan 5 tahun penjara.

Sehari setelah putusan kasasi, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim dan pengacara Tannur, Lisa Rachman, yang diduga terlibat dalam kasus suap untuk memengaruhi vonis bebas di Pengadilan Negeri.

Terbaru, keempatnya kini sudah ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Penggeledahan di kediaman mereka menemukan bukti transaksi uang suap senilai sekitar Rp 20 miliar.

Lisa juga diduga berupaya mempengaruhi vonis kasasi agar hasilnya tetap bebas dengan bantuan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.

Ia menyiapkan Rp 5 miliar untuk Hakim Agung dan Rp 1 miliar sebagai imbalan untuk Zarof, namun uang tersebut belum diserahkan.

Penggeledahan di rumah Zarof Ricar mengungkapkan adanya uang tunai Rp 920 miliar serta emas seberat 51 kg.

Kejagung menduga ini merupakan gratifikasi yang diterima Zarof selama bertugas di MA. Kasus gratifikasi Zarof kini ditangani sebagai perkara terpisah oleh Kejaksaan Agung.

Kasus kematian Dini Sera yang mengaitkan berbagai pejabat dan pengacara semakin mengungkap dugaan praktik korupsi di peradilan tinggi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X