Di Pengadilan Negeri Surabaya, Tannur sempat divonis bebas pada Juli 2024 karena hakim menilai ia tidak terbukti terlibat langsung dalam kematian Dini, baik melalui penganiayaan maupun kelalaian.
Vonis bebas ini menuai kecaman publik yang menilai pertimbangan hakim kurang obyektif.
Komisi Yudisial (KY) kemudian turun tangan, memeriksa hakim yang menangani perkara tersebut.
Hasil pemeriksaan KY menunjukkan bahwa tiga hakim terbukti melanggar kode etik dan direkomendasikan untuk diberhentikan.
Baca Juga: Hafal 30 Juz, Tiga Siswa SD di Pandeglang Diusir dari Sekolah Gegara Orang Tua Tak Mampu Bayar SPP
Vonis MA dan Dugaan Suap
Atas putusan bebas tersebut, jaksa langsung mengajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan membatalkan vonis bebas Ronald Tannur, menghukumnya dengan 5 tahun penjara.
Sehari setelah putusan kasasi, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim dan pengacara Tannur, Lisa Rachman, yang diduga terlibat dalam kasus suap untuk memengaruhi vonis bebas di Pengadilan Negeri.
Terbaru, keempatnya kini sudah ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Penggeledahan di kediaman mereka menemukan bukti transaksi uang suap senilai sekitar Rp 20 miliar.
Lisa juga diduga berupaya mempengaruhi vonis kasasi agar hasilnya tetap bebas dengan bantuan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Ia menyiapkan Rp 5 miliar untuk Hakim Agung dan Rp 1 miliar sebagai imbalan untuk Zarof, namun uang tersebut belum diserahkan.
Penggeledahan di rumah Zarof Ricar mengungkapkan adanya uang tunai Rp 920 miliar serta emas seberat 51 kg.
Kejagung menduga ini merupakan gratifikasi yang diterima Zarof selama bertugas di MA. Kasus gratifikasi Zarof kini ditangani sebagai perkara terpisah oleh Kejaksaan Agung.
Kasus kematian Dini Sera yang mengaitkan berbagai pejabat dan pengacara semakin mengungkap dugaan praktik korupsi di peradilan tinggi.***
Artikel Terkait
Pecat 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Habiburokhman Minta KY Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen
Update Terbaru Kasus Ronald Tannur, Erintuah Damanik Cs Terjaring OTT Kejagung, Uang Miliaran Rupiah Disita
Erintuah Damanik Cs Diringkus! Kejagung Sita Uang Tunai Miliaran Rupiah Transaksi Suap Kasus Ronald Tannur
MA Resmi Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Kini Terancam 5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan Dini Sera Afriyanti
Dipecah Dalam 5 Mata Uang, Ini Dia Potret Diduga Uang Rp 20 Miliar Kasus Suap Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Amankan Tersangka Baru di Kasus Gratifikasi Ronald Tannur