RBG.id -- Tertunduk lemas saat dijemput petugas, tampang Ronald Tannur saat akan digiring keluar rumahnya kini jadi sorotan publik.
Baru-baru ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengeksekusi Ronald Tannur, terpidana dalam kasus kematian Dini Sera, pada Minggu (27/10).
Tannur ditangkap di kediamannya di Perumahan Victoria Regency, Surabaya, untuk melaksanakan hukuman penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.
Dalam foto yang diterima, tampak Tannur mengenakan kaus abu-abu dan celana panjang hitam saat diamankan oleh jaksa.
Ia terlihat membawa beberapa barang pribadi saat dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Penangkapan ini untuk eksekusi karena yang bersangkutan sebelumnya tidak ditahan," jelas Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, saat dikonfirmasi.
Sesuai putusan kasasi, Tannur akan menjalani hukuman 5 tahun penjara.
Kronologi Kasus Ronald Tannur
Kasus ini bermula dari insiden yang menewaskan Dini Sera, kekasih Tannur, di area parkiran tempat karaoke di Surabaya.
Dalam dakwaan, terdapat dua momen krusial yang mengakibatkan kematian Dini. Pertama, saat cekcok di dalam lift seusai karaoke, di mana botol minuman yang dipegang Tannur mengenai kepala Dini.
Kedua, di parkiran, Dini yang berdiri di samping mobil Tannur tergilas oleh kendaraan yang dikendarainya.
Artikel Terkait
Pecat 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Habiburokhman Minta KY Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen
Update Terbaru Kasus Ronald Tannur, Erintuah Damanik Cs Terjaring OTT Kejagung, Uang Miliaran Rupiah Disita
Erintuah Damanik Cs Diringkus! Kejagung Sita Uang Tunai Miliaran Rupiah Transaksi Suap Kasus Ronald Tannur
MA Resmi Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Kini Terancam 5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan Dini Sera Afriyanti
Dipecah Dalam 5 Mata Uang, Ini Dia Potret Diduga Uang Rp 20 Miliar Kasus Suap Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Amankan Tersangka Baru di Kasus Gratifikasi Ronald Tannur