Senin, 22 Desember 2025

WAJIB CATAT! Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

- Selasa, 1 Oktober 2024 | 17:43 WIB
Pendaftaran Seleksi PPPK Resmi Dimulai, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya Disini. (Foto/menpan.go.id)
Pendaftaran Seleksi PPPK Resmi Dimulai, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya Disini. (Foto/menpan.go.id)

Selain itu, ada syarat tambahan yang berlaku tergantung pada instansi yang dituju, yaitu:

- Surat keterangan tidak pernah dipidana
- Surat keterangan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat
- Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi pengurus partai politik
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

Baca Juga: Nangis Bombay! Nafsu Bejad Indra Septiarman Lihat Nia Kurnia Sari Muncul Saat Berteduh dari Hujan, Kini Mengaku Menyesal

Tahapan Pendaftaran

Setelah mempersiapkan dokumen yang diperlukan, berikut tahapan pendaftaran seleksi PPPK 2024:

1. Membuat akun di situs resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login](https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Memilih formasi yang diinginkan
3. Mengunggah dokumen yang dibutuhkan
4. Melakukan resume data
5. Mengunduh kartu pendaftaran sebagai tanda bukti

Total formasi yang tersedia mencapai 1.605.694 posisi, dengan rincian 221.936 posisi di tingkat Pemerintah Pusat dan 1.383.758 posisi di Pemerintah Daerah.

Adapun kebutuhan formasi tersebar di tiga sektor utama, yakni:

- 419.146 formasi untuk tenaga pendidik
- 417.196 formasi untuk tenaga kesehatan
- 547.416 formasi untuk tenaga teknis

Itu tadi berbagai syarat dan beragam informasi pendaftaran seleksi PPPK 2024 yang perlu kamu ketahui, semoga beruntung tahun ini ya!***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X