RBG.id - Sebelum melakukan pendaftaran seleksi PPPK, simak persyaratan dan cara daftar yang wajib dilakukan pelamar lewat artikel ini.
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dibuka mulai 1 Oktober 2024 hari ini.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan membuka seleksi serentak untuk mengisi lebih dari 1,6 juta formasi PPPK di berbagai sektor penting.
Apa Itu PPPK?
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Profesi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK tidak melalui masa percobaan satu tahun dan langsung dapat menduduki jabatan berdasarkan pengalaman yang mereka miliki sebelumnya.
Pengangkatan PPPK dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Pendaftaran PPPK 2024
Dilansir dari RBG.id dan umsu.ac.id, berikut ini adalah beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pelamar PPPK 2024:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas Foto
6. Swafoto atau selfie
Artikel Terkait
Ini Dia Alur Pendaftaran PPPK Guru, Modal Kamu yang Ikut Seleksi CASN 2024
4 Juta Data PNS dan PPPK Bocor Kena Serangan Hacker, Warganet: Kaya Gini Mau Bikin Akta Digital?
Seleksi CASN 2024 Segera Dibuka: Cek Alur Pendaftaran SSCASN 2024 PPPK Guru
Dibobol Hacker, Segini Harga 4 Juta Data PNS dan PPPK yang Dijual di Breachforums
Tak Ada Ambang Batas untuk Seleksi PPPK 2024, Seleksi Dibuka September-Oktober
Kemendikbudristek Ungkap Guru P1 Tetap Dapat Prioritas pada Seleksi ASN PPPK
Kuota PPPK 100 Persen untuk Tenaga Non-ASN, Meteri PAN-RB Janji Tak Ada Pelamar CPNS yang Dirugikan