Minggu, 21 Desember 2025

Kemendikbudristek Ungkap Guru P1 Tetap Dapat Prioritas pada Seleksi ASN PPPK

- Minggu, 1 September 2024 | 21:54 WIB
Dirjen guru dan tenaga kependidikan (GTK) Kemendikbud Prof. Dr. Nunuk Suryani
Dirjen guru dan tenaga kependidikan (GTK) Kemendikbud Prof. Dr. Nunuk Suryani

RBG.ID – Guru honorer yang masuk kategori pelamar prioritas (P1) tak perlu khawatir tersisih pada seleksi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.

Sebab, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani memastikan, P1 masih masuk list utama dalam seleksi PPPK 2024.

Hal itu merujuk pada Kepmen PAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah TA 2024.

Baca Juga: Pencairan Dana BOS Madrasah Tahap II Dibuka hingga Oktober, Para Penerima Diminta Begini

Dalam keputusan tersebut, disampaikan empat prioritas guru yang dapat mengikuti seleksi.

Yakni, P1, guru eks THK II, guru non-ASN di instansi daerah, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

P1 merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru pada 2021 di instansi daerah.

Baca Juga: Perlu Dicatat Nih, Hasil Tes Kesehatan Bisa Batalkan Bacakada, tapi KPU Beri Waktu Pemeriksaan hingga 2 September

Mereka belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

Sementara itu, guru eks THK II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

Lalu, guru non-ASN PPPK di instansi daerah merupakan pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN PPPK pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah dan sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik) Kemendikbudristek.

Baca Juga: Tantangan Kostum Rumah Setan dan Mermaid jika Raih 4 Juta Penonton, Wow.. Kang Mak Lampaui Ekspektasi Para Cast

Selain itu, pegawai tersebut harus aktif mengajar minimal dua tahun atau empat semester terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

Kemudian, lulusan PPG adalah calon guru yang telah mengikuti PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbudristek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X