RBG.ID – Pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah memasuki tahap akhir.
Kementerian Agama (Kemenag) meminta para penerima segera mengunggah dokumen yang disyaratkan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Abu Rokhmad mengungkapkan, total anggaran BOS madrasah tahun ini mencapai Rp 8 triliun.
Anggaran itu disalurkan dalam dua tahap.
Tahap I telah dicairkan pada semester I tahun ini sebesar Rp 4 triliun.
Sementara itu, untuk tahap II harus digelontorkan dalam dua kali lantaran ada anggaran yang terkena authomatic adjusment (AA).
Sebagai informasi, anggaran BOS diperuntukkan bagi bantuan operasional pendidikan (BOP) pada Raudhatul Athfal dan BOS madrasah. Baik MI, MTs, maupun MA.
’’Pencairan pertama sudah dilakukan dengan anggaran Rp 1,5 triliun. Sementara itu, pencairan terakhir Rp 2,5 triliun sedang diproses Kemenag,” jelasnya.
Rokhmad mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada kepala Kanwil Kemenag provinsi untuk menginformasikan ke seluruh kepala Kankemenag kabupaten/kota bahwa pengajuan pencairan dana BOS tahap II sudah dibuka.
Baca Juga: Keren Banget, Fabian Hurzeler Pelatih Termuda Premier League, Jurgen Klopp Jadi Role Model
Pengajuan akan dibuka maksimal sampai Oktober 2024.
”Proses pengajuan dan pencairan BOS madrasah tahap II ini dibagi dalam empat sesi,” tuturnya.
Artikel Terkait
Catat! Sistem e-Hajj Dibuka Mulai 4 November 2023, Kemenag Kebut Persiapan Haji 2024
Yuhu Pendaftaran ASN Akan Dibuka! Cek Jumlah Formasi Kementerian PUPR dan Kemenag yang Terbanyak dalam Sejarah Rekrutmen CPNS PPPK
Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia Buntut Mesin Pesawat yang Angkut Jemaah Haji Terbakar, Ini Permintaan Kemenag
Garuda Indonesia Kena Tegur Kemenag dan Kemenhub Terkait Masalah Penerbangan Haji, Ini Penjelasannya
Kementerian Agama Buka Program Beasiswa untuk Calon Mahasiswa S1, Ada KIP Kemenag hingga Beasiswa Non-Degree
Soal Pembagian Kuota Tambahan dari Saudi, Pansus Haji Sebut Kemenag Tak Konsisten
3.000 Lebih Jemaah Berangkat tanpa Antre, Ketua Pansus Haji Kritik Manajemen Kemenag