Minggu, 21 Desember 2025

Kuota PPPK 100 Persen untuk Tenaga Non-ASN, Meteri PAN-RB Janji Tak Ada Pelamar CPNS yang Dirugikan

- Sabtu, 7 September 2024 | 21:45 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas



RBG.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas turut angkat bicara soal kendala-kendala yang dialami calon pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Dia memastikan, calon pelamar seleksi CPNS tidak akan dirugikan.

Anas mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Peruri untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul.

Baca Juga: Nah.. Pansus Haji Bakal Gandeng KPK-Polri, Rabu Pekan Depan Temui Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi

Khususnya, mengenai e-meterai.

’’Salah satu opsi yang pemerintah ambil (untuk mengatasi masalah tersebut, Red) adalah memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB,” tuturnya.

Peruri pun telah diminta untuk segera mengatasi kendala yang ada, termasuk menyiapkan opsi-opsi lain agar kejadian itu tidak terulang.

Baca Juga: Denny Nugraha Lebih Doyan Cium Kucing Ketimbang Nessa Salsa, Balada Istri Spek Bidadari Terperangkap Lingkaran Boti

Meski demikian, calon pelamar juga diimbau untuk memanfaatkan waktu perpanjangan dengan baik, mempersiapkan berkas pendaftaran secara teliti, dan memastikan tidak ada kesalahan dalam proses pendaftaran.

Di sisi lain, Anas menyampaikan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat dengan Komisi II DPR RI soal peta jalan penataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) 2024.

Pada rapat tersebut, mantan bupati Banyuwangi itu menjelaskan, dalam menata tenaga non-ASN, pemerintah menggunakan empat prinsip.

Baca Juga: Ini Tampang dan Akun Twitter Diduga Gusti Renny Selingkuhan Gilang Dony, Berkah Jeripayah Warganet Intel Mode On!

Yakni, menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan yang diterima saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta melakukan penataan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

”Kementerian PAN-RB bersama instansi terkait telah menyusun alur penyelesaian tenaga non-ASN yang meliputi pemetaan, penyusunan kebijakan, serta penyelesaian dengan pengawasan. Namun, tidak dimungkiri, serangkaian proses penataan tenaga non-ASN selama ini masih terkendala beberapa isu,” ujarnya.

Misalnya, soal belum optimalnya usulan formasi yang disampaikan pemerintah daerah sesuai dengan alokasi formasi pemerintah pusat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X