Minggu, 21 Desember 2025

Minat Seleksi CPNS Pemkot Semarang? Simak Deretan Dokumen yang Harus Diunggah di SSCASN

- Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:16 WIB
Pemkot Semarang membagikan deretan dokumen yang harus diunggah (Pemkot Semarang)
Pemkot Semarang membagikan deretan dokumen yang harus diunggah (Pemkot Semarang)

RBG.ID - Pemerintah telah menjadwalkan rangkaian seleksi CPNS 2024 dilakukan di Minggu ketiga Bulan Agustus.

Tidak hanya kelembagaan di pemerintah pusat, pemerintah daerah seperti pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupatan atau kota juga ikut melaksanakan rekrutmen CPNS.

Tidak terkecuali Pemkot Semarang yang juga membuka 331 formasi kebutuhan yang terdiri dari tenaga teknis dan tenaga Kesehatan.

Baca Juga: Teka-teki Kandasnya Hubungan Rachel Vennya dan Salim Nauderer, Ungkapan Soal Truma Nikah Diungkit Warganet

Bagi Sobat RBG yang berminat mengikuti seleksi CPNS di lingkungan Pemkot Semarang. Simak dokumen yang harus diunggah berikut ini.

1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman
kependudukan yang masih berlaku

2. Pas foto formal berwarna

3. Scan Surat lamaran ditujukan kepada Wali Kota Semarang

Baca Juga: Resmi Mundur dari Kontes Pilkada 2024, Ini Profil dan Perjalanan Karir Atalia Praratya Istri Ridwan Kamil

4. Scan Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan
Dokumen tambahan
a. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi wajib mengunggah
ijazah S-1 dan Profesi;
b. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis,
mengunggah Ijazah S-1, Profesi dan Spesialis;
c. Apabila terjadi perubahan nomenklatur program studi yang berbeda
secara substansi sama dengan yang dipersyaratkan, wajib melampirkan
surat keterangan dari Fakultas yang menyatakan hal tersebut;
d. Bagi pelamar formasi Tenaga Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I,
wajib mengunggah STR asli sesuai dengan keahliannya yang masih berlaku sesuai
dengan jabatan yang dilamar (linier) dibuktikan dengan tanggal yang masih berlaku pada
saat pendaftaran, diunggah dalam bentuk scan;
e. Bagi pelamar yang melampirkan STR yang sudah tidak berlaku karena sedang dalam
proses perpanjangan maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
f. Apabila lebih dari 1 dokumen, maka digabung menjadi 1 file .pdf dengan beberapa
halaman.

5. Scan Transkrip nilai asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan, Dokumen Tambahan:
a. Bagi Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi melampirkan transkrip nilai S-1 dan
Profesi;
b. Bagi Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis melampirkan transkrip nilai
S-1, Profesi, dan Spesialis;
c. Dalam mengunggah apabila lebih dari 1 dokumen, maka digabung menjadi 1 file .pdf
dengan beberapa halaman.

Baca Juga: Wabah Cacar Monyet Makin Ngeri, Begini Cara Pencegahan yang Tepat agar Tidak Tertular

6. Scan Surat Pernyataan 9 (sembilan) Point yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai
sebagaimana tercantum pada Lampiran V;

7. Scan atau tangkapan layar (screenshot) pada PDDIKTI/BAN-PT berupa sertifikat akreditasi
program studi dan/atau perguruan tinggi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: Pemkot Semarang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X