Senin, 22 Desember 2025

Kuota PPPK 100 Persen untuk Tenaga Non-ASN, Meteri PAN-RB Janji Tak Ada Pelamar CPNS yang Dirugikan

- Sabtu, 7 September 2024 | 21:45 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas

Baca Juga: Latihan Pertama Timnas Indonesia di Jakarta: Mulai dari Perebutan Gol antara Sandy Walsh dan Oratmangoen hingga Perkenalan Anak Baru

Selain itu, belum terpenuhinya kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan ASN serta keterbatasan jabatan yang dapat diduduki pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

’’Kendala lainnya adalah keterbatasan alokasi anggaran IP,” tambah Plt Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Aba Subagja.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pengadaan calon ASN (CASN) 2024 saat ini tengah berlangsung, khususnya untuk formasi CPNS.

Baca Juga: Usai Tuai Kontroversi hingga Dikecam MUI, Direktur RS Medistra Akhirnya Izinkan Pegawai Perempuan Memakai Hijab

Sementara itu, terkait pengadaan PPPK, prosesnya telah sampai pada tahapan penyusunan kebijakan yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan seleksi.

’’Untuk pengadaan PPPK, 100 persen kuota diperuntukkan tenaga non-ASN. Sementara, pelamar umum diakomodasi lewat seleksi CPNS,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, juga disepakati agar tenaga non-ASN yang terdata dan terdaftar pada database BKN yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Rangkuman 5 Kelakuan Haram Gilang Dony Selingkuhi Ancha Putri: Panggil Pelakor 'Calon Istri' Salah Satunya

Namun, pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi bisa diusulkan menjadi PPPK paro waktu. (mia/c7/dio)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X