Untuk caleg DPR RI ada 26 orang, DPD 10 orang, dan 209 orang dari DPRD tingkat provinsi, kabupaten, kota.
Baca Juga: Dampak Jangka Panjang Kekerasan Orangtua pada Anak: Ancaman Serius bagi Kesehatan Mental dan Fisik
Data tak lengkap ini karena LHKPN yang disetor belum dibubuhi surat kuasa.
"KPK mengimbau agar seluruh caleg terpilih dapat segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan," terang Pahala.
Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id atau datang ke layanan khusus pelaporan LHKPN calon legislatif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Berkas yang lengkap akan mendapatkan tanda terima.
Tanda terima menjadi penting karena menurut Surat Edaran KPU Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 serta Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, terkait pelaporan LHKPN untuk persiapan pelantikan, menegaskan caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan dari KPK.
Untuk diberikan kepada KPU setempat, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan. (elo)
Artikel Terkait
KPK Telusuri Pembelian 52 Kapal Tua oleh ASDP
Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK Usai Liburan ke AS Pakai Jet Pribadi, Gaya Hidupnya Jadi Sorotan
Pembuktian KPK Tidak Disetir Istana, IM 57+ Institute Minta KPK Panggil Kaesang untuk Beri Klarifikasi Soal Pesawat Jet
KPK Beraksi Tegas Minta Perihal ini, Dampak dari Dugaan Gratifikasi Terkait Pesawat Jet Pribadi Kaesang-Erina
Nah.. Pansus Haji Bakal Gandeng KPK-Polri, Rabu Pekan Depan Temui Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi
Bobby Nasution Batal Klarifikasi Soal Penggunaan Jet Pribadi, KPK Ungkap Alasannya
Sosok Abdul Halim Iskandar, Kakak Cak Imin yang Digerebek KPK Karena Kasus Dugaan Suap