Senin, 22 Desember 2025

Nah Lho, KPK Ungkap Ada 57 Caleg Terpilih DPR RI Belum Lapor LHKPN

- Rabu, 11 September 2024 | 17:24 WIB
Pahala Nainggolan
Pahala Nainggolan

Untuk caleg DPR RI ada 26 orang, DPD 10 orang, dan 209 orang dari DPRD tingkat provinsi, kabupaten, kota.

Baca Juga: Dampak Jangka Panjang Kekerasan Orangtua pada Anak: Ancaman Serius bagi Kesehatan Mental dan Fisik

Data tak lengkap ini karena LHKPN yang disetor belum dibubuhi surat kuasa.

"KPK mengimbau agar seluruh caleg terpilih dapat segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan," terang Pahala.

Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id atau datang ke layanan khusus pelaporan LHKPN calon legislatif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Berkas yang lengkap akan mendapatkan tanda terima.

Tanda terima menjadi penting karena menurut Surat Edaran KPU Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 serta Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, terkait pelaporan LHKPN untuk persiapan pelantikan, menegaskan caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan dari KPK.

Untuk diberikan kepada KPU setempat, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan. (elo)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X