Di sisi lain, LPSK juga memberikan hak perlindungan tambahan kepada terpidana Sudirman atas perlindungan fisik.
Hal itu untuk pengawasan dan rehabilitasi proses psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK.
Sri Suparyati, perwakilan dari LPSK, menambahkan selain menerima permohonan perlindungan LPSK juga berharap Sudirman dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon.
Setelah diperiksa di Polda Jawa Barat, Sudirman saat ini masih ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung sementara enam terpidana lainnya ditempatkan di Lapas Cirebon.***
Artikel Terkait
Bejat Perlakuan Rudiana ke Tersangka Kasus Vina Cirebon: Dihajar Sampai Remuk Hingga Dipaksa Minum Urin
Bukti Baru Kasus Vina Cirebon, Ada Pembalut yang Melekat di Tubuh Korban, Baru Terungkap 8 Tahun Usai Kejadian?
Iptu Rudiana dan Aep Laporkan Dedi Mulyadi dan Dede Riswanto ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Vina Cirebon, Ada Apa?
Saka Tatal Jalani Ritual Spesial, Buktikan Tidak Terlibat dalam Kasus Vina Cirebon
Otto Hasibuan Bongkar Kesalahan Fatal Dibalik Kasus Vina Cirebon: Ada Cacat Prinsipal dalam Penyelidikan